Pakar Hukum: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Sesuai Mekanisme KUHAP
Muhammad Zulfikar July 12, 2026 10:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berbeda dengan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menjelaskan, dalam mekanisme hukum acara pidana, pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: IPW Duga Ada Lobi Politik Tingkat Tinggi di Balik Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

"Karena kalau pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan dalam prosedur yang biasa atau prosedur yang sesuai dengan KUHAP itu adalah berkas sudah merasa lengkap penyidik, kemudian dilimpahkan ke JPU, akan diteliti oleh jaksa peneliti," kata Aan kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

"Kemudian bila dinyatakan lengkap maka diterbitkan P21. Artinya sudah beralih dari penyidik Polri ke jaksa nanti sebagai penuntut umum," lanjutnya. 

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani. 

Sebab, proses penyidikan dinilai masih berada pada tahap awal, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Aan juga menilai perkara tersebut masih berpotensi berkembang. 

Pasalnya, hingga kini baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut dinilai cukup besar.

Berdasarkan kondisi tersebut, Aan mempertanyakan dasar hukum pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung.

"Sehingga pelimpahan ini menjadi sebuah tanda tanya dari sisi legalitasnya dan menurut saya tidak legal atau ilegal," tegas Aan.

Baca juga: IPW Ragukan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus memaksimalkan pengembangan alat bukti dan barang bukti.

Selain itu, langkah tersebut juga disebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/07/2026)

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dengan tetap berkoordinasi bersama Kortas Tipikor Polri.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.