Aturan Kemasan Polos Jadi Sorotan, Dinilai Bakal Berdampak ke Petani hingga Pelaku Usaha
Muhammad Zulfikar July 12, 2026 10:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terus mendapat sorotan dan penolakan dari berbagai pihak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan produk tembakau dikhawatirkan berpotensi memperdalam tekanan terhadap perekonomian nasional.

Baca juga: Kemnaker: Angka 5,3 Juta Pekerja di Industri Tembakau Jadi Perhatian Serius

Sebagai informasi, kebijakan kemasan polos rokok adalah aturan yang menghilangkan semua elemen promosi, logo, dan desain menarik dari kemasan produk tembakau. Bungkus dibuat seragam dengan warna terstandar, dan tetap menampilkan peringatan kesehatan dan informasi wajib.

Tujuannya untuk menekan perokok pemula dengan menguranhi daya tarik visual produk agar tidak memikat anak-anak dan remaja, seraya memfokuskan perhatian konsumen pada peringatan kesehatan yang tertera.

Baca juga: Lesbumi PBNU Minta Pemerintah Batalkan 3 Aturan Tembakau

Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Salah satu pemerintah daerah yang menyoroti hal tersebut adalah Bupati Temanggung Agus Setyawan. Dimana, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap daerah penghasil tembakau yang perekonomiannya masih bergantung pada sektor tersebut.

Agus mengatakan bahwa pemerintah daerah menolak berbagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, salah satunya adalah Rancangan Permenkes yang dinilai dapat memperberat sektor pertembakauan, termasuk ketentuan mengenai penyeragaman desain kemasan rokok.

Hal itu disampaikan dalam Diskusi Sinergi Pemerintah, Industri, dan Petani dalam Membangun Ekosistem Pertembakauan Nasional yang Berkelanjutan rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 di Pendopo Pengayoman Temanggung.

"Sebagai daerah sentra tembakau, masyarakat kami masih sangat bergantung pada komoditas ini. Karena itu kami menolak usulan penyeragaman kemasan," katanya.

Agus menjelaskan, telah menyampaikan sikap tersebut kepada sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah. 

Beberapa di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kepala Staf Kepresidenan, serta Kementerian Pertanian. 

Langkah itu dilakukan agar aspirasi daerah sentra tembakau menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau seharusnya tidak hanya dilihat dari satu sisi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di daerah penghasil tembakau. 

Ia menilai sektor tersebut masih menjadi sumber penghidupan bagi petani, buruh tani, hingga berbagai pelaku usaha yang berada dalam rantai pasok pertembakauan. 

Hingga kini berbagai program diversifikasi tanaman tembakau belum ada yang sukses, Nilai Tukar Petani (NPT) komoditas tembakau juga lebih tinggi jika dibandingkan komoditas lainnya, utamanya karena masa tanam yang singkat. 

Baca juga: Kemenkes: Regulasi Tembakau Dibuat untuk Cegah Perokok Anak dan Remaja

Desakan Evaluasi Aturan

Penolakan terhadap usulan plain packaging juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Bhrata.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi kembali rancangan aturan tersebut karena dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada komoditas tembakau. 

Aturan-aturan yang menekan petani tembakau seperti penyeragaman kemasan atau plain packaging, penerapan batas nikotin dan tar yang mengikuti standar negara-negara di Eropa, dan larangan bahan tambahan dinilai bertentangan dengan prioritas Presiden Prabowo yang tengah mengupayakan kesejahteraan petani.

Menurut Wisnu, kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan regulasi baru yang berdampak terhadap sektor padat karya seperti industri hasil tembakau.

"Kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian petani, buruh, dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor pertembakauan," katanya.

Kesampingkan Ego Sektoral

Dalam forum tersebut, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Kusmartata menilai pembahasan mengenai ketentuan dalam Rancangan Permenkes perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Penyusunan kebijakan mengenai produk hasil tembakau perlu mengesampingkan ego sektoral dan memperhatikan keseimbangan berbagai kepentingan, mulai dari perlindungan kesehatan masyarakat hingga keberlangsungan industri, kesejahteraan petani, tenaga kerja, dan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Semua pihak perlu duduk bersama agar dapat ditemukan solusi yang mempertimbangkan berbagai kepentingan tanpa mengabaikan fungsi masing-masing," terangnya.

Usulan Penyeragaman

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan masukan terhadap usulan penyeragaman kemasan.

Penerapan plain packaging berpotensi menghilangkan identitas produk yang selama ini menjadi bagian dari diferensiasi industri hasil tembakau. 

Kebijakan tersebut, tambah Merrijantij, juga dinilai perlu dikaji lebih mendalam karena dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara dari cukai.

"Apabila tidak diantisipasi dengan baik, kebijakan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai," tandasnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.