TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga memiliki dua safe house yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan hasil dugaan pemerasan.
Temuan tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah tersebut.
Dua rumah rahasia itu berada di kawasan Laweyan dan Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga menjadi tempat menyimpan uang tunai dan emas batangan.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita aset dengan nilai mencapai Rp21,2 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membenarkan keberadaan dua safe house yang ditemukan saat proses penindakan berlangsung.
Menurutnya, lokasi tersebut sengaja dijadikan tempat penyimpanan aset yang tidak mudah diketahui pihak lain.
Baca juga: Kode Samakan dengan Bapak, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Raup Miliran, Modus Potongan Upah Pungut
KPK juga memastikan akses menuju rumah rahasia itu sangat terbatas dan hanya diberikan kepada orang-orang yang dipercaya oleh Bupati Sukoharjo.
Penyidik menilai sistem penyimpanan tersebut dibuat agar keberadaan aset tidak diketahui secara luas.
"Jadi, semacam ya bisa dikatakan safe house lah. Dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Temuan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Selain mengungkap lokasi penyimpanan aset, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang berharga dari para tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kemudian membeberkan rincian barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
Seluruh aset yang diamankan kini menjadi bagian dari barang bukti untuk mengusut aliran dana dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri asal-usul harta serta pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Pengungkapan dua safe house tersebut menjadi salah satu fakta baru yang memperkuat penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," ungkap Asep.
Penyidik menemukan uang tunai rupiah sebesar Rp 6,4 miliar dan tumpukan mata uang asing senilai Rp 7,5 miliar di lokasi kejadian.
Mata uang asing ini KPK kumpulkan dalam berbagai pecahan, mulai dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, hingga baht Thailand.
Selain uang tunai, KPK juga menyita puluhan keping logam mulia dari brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari ruang kerja sejumlah pejabat daerah.
"Serta emas logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp 7,3 miliar," tambah Asep.
KPK kemudian mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami dari Etik Suryani.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan penyidik pasti memanggil dan memeriksa Wardoyo Wijaya untuk melengkapi konstruksi perkara.
Namun, tim penyidik saat ini masih memantau kondisi kesehatan Wardoyo sebelum menjadwalkan pemeriksaan resmi.
Lembaga antirasuah berjanji mengusut tuntas siapa saja yang terlibat memuluskan skema pemerasan struktural ini.
"Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam. Tapi sebagai informasi bahwa saat ini kondisi kesehatan dari suaminya Saudari E ini mengalami sakit. Kita tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menambahkan tersangka Etik Suryani secara nyata menginstruksikan para bawahan untuk menyamakan nominal setoran dengan era bupati terdahulu.
Pelaku menggunakan sandi atau kode khusus demi menekan jajaran birokrasi, yang secara otomatis mengonfirmasi adanya praktik korupsi estafet lintas rezim di Sukoharjo.
"Tadi sudah disampaikan di paparan oleh Pak Deputi, ada bahasa-bahasa 'padakno karo bapakmu' [samakan dengan bapak]. Itu memang fakta lintas rezim. Jadi perbuatan yang tersangka lakukan bukan hal baru, tapi mengikuti periode sebelumnya," jelas Taufik.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Suami, Pakai SK untuk Tarik Setoran Pegawai
Selain membidik aktor-aktor terkait, KPK juga menelusuri asal-usul barang bukti sitaan yang bernilai fantastis.
KPK sukses menyita uang tunai, ragam valuta asing, dan puluhan keping emas murni dengan total nilai mencapai Rp 21,2 miliar dari berbagai lokasi, termasuk dari brankas pribadi bupati.
Nilai penyitaan ini jauh melampaui temuan awal penyidik yang hanya mendeteksi aliran dana hasil pemotongan insentif upah pungut dan setoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekitar Rp 6,2 miliar.
Asep Guntur membeberkan tim penyidik masih bekerja keras mendalami asal muasal sisa dana belasan miliar tersebut.
Penyidik mencurigai uang tutup mulut itu mengalir dari berbagai proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta dinas-dinas lainnya, hingga dugaan adanya suap jual beli jabatan.
Pelaku selama ini tega memotong 40 persen insentif pegawai demi meraup pundi-pundi kekayaan.
Taufik menimpali, tersangka Etik Suryani secara gamblang menggunakan uang hasil perasan tersebut untuk membiayai gaya hidup dan memperkaya diri.
Tersangka memakai dana korupsi tersebut untuk merenovasi rumah pribadi hingga membeli kendaraan roda empat bermerk Innova.
KPK memastikan akan terus memburu seluruh aset hasil kejahatan ini dan memproses hukum setiap individu yang terbukti menikmati uang haram dari rakyat Sukoharjo.
KPK resmi menetapkan Etik Suryani bersama dua anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dua tersangka lainnya meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
Dalam modusnya, Etik Suryani secara sadar meminta Richard memotong insentif upah pungut para pegawai BPKAD hingga 40 persen.
Asep menjelaskan bahwa sang Bupati sengaja meneruskan praktik kotor ini sebagai tradisi atau warisan dari bupati periode sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya sendiri.
Etik menggunakan sandi khusus untuk menyamakan nominal setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan era kepemimpinan suaminya.
"Selama periode 2021 hingga 2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," jelas Asep.
Sang Bupati juga memerintahkan Tri Mulyo menagih setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap momentum tunjangan hari raya (THR).
Tri Mulyo bahkan menyetorkan uang tambahan yang ia peroleh dari hasil rekayasa pengeluaran fiktif serta penggelembungan dana pengadaan barang di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
"Informasi ini akan didalami oleh penyidik," ujar Asep.
KPK mencatat total uang hasil pemerasan komplotan ini menyentuh angka Rp 4,9 miliar.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.
Akibat perbuatan tersebut, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik kini menahan para tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
(TribunTrends/Tribunnews/Ilham Rian)