Profil Don Ritto Advokat Senior yang Jadi Tersangka Bareng Febrie Adriansyah, Simpan Uang Rp 520Juta
Putra Dewangga Candra Seta July 13, 2026 06:32 AM

 

SURYA.co.id – Nama Don Ritto mendadak menjadi sorotan publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.

Sosok yang selama ini dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum itu kini menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Penetapan status tersangka terhadap Don Ritto menjadi perhatian karena ia bukan hanya dikenal sebagai praktisi hukum berpengalaman, tetapi juga memiliki rekam jejak panjang sebagai pengacara yang menangani berbagai perkara litigasi maupun nonlitigasi.

Don Ritto Jadi Tersangka dalam Tiga Perkara Korupsi

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa Don Ritto alias DR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Selain Don Ritto, penyidik juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Adapun tiga perkara yang menjadi dasar penyidikan meliputi:

  • Dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN.
  • Dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.
  • Dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020–2025.

Menurut Totok, Don Ritto dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kita telah kenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru," jelasnya.

Profil Don Ritto sebagai Advokat

Sebelum namanya mencuat dalam perkara ini, Don Ritto dikenal sebagai advokat sekaligus konsultan hukum.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 dengan gelar Sarjana Hukum (SH), kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Magister Hukum (MH).

Di lingkungan almamaternya, Don Ritto juga aktif sebagai pengurus Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (IKA FH Unja) masa bakti 2022–2026 dengan menjabat sebagai bendahara.

Menariknya, Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Febrie tercatat lebih dahulu masuk sebagai mahasiswa pada 1986.

Karier Don Ritto sebagai advokat dimulai dengan mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates pada 29 Desember 1998 di Kota Jambi.

Beberapa tahun kemudian, sekitar 2000, kantor hukum tersebut dipindahkan ke Bandung dan tetap beroperasi hingga kini.

Melalui kantornya, Don Ritto menangani berbagai perkara hukum, mulai dari:

  • Perdata
  • Pidana
  • Perburuhan
  • Tata usaha negara
  • Hukum perusahaan (corporate law)

Layanan yang diberikan mencakup negosiasi, mediasi, hingga pendampingan hukum di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan, maupun Mahkamah Agung.

Pernah Menangani Perkara Korupsi sebagai Kuasa Hukum

Dalam perjalanan kariernya, Don Ritto juga pernah menjadi kuasa hukum KGS Taswin Zein dalam perkara dugaan korupsi proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan peralatan Balai Latihan Kerja (BLK) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2004.

Kasus tersebut mulai disidangkan pada 2008 dan disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13,6 miliar akibat dugaan penggelembungan anggaran serta penyimpangan pengadaan.

Pengalaman menangani perkara korupsi sebagai advokat membuat penetapan status tersangkanya kini menjadi perhatian publik.

Rumah Don Ritto Digeledah, Polisi Sita Uang Tunai

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menggeledah rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar.

"Ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar AS," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Selain menyita uang tunai, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi untuk memperdalam perkara, termasuk sopir pribadi Don Ritto berinisial T.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus yang menjerat Don Ritto menunjukkan bahwa latar belakang sebagai praktisi hukum maupun pengalaman panjang di bidang advokasi tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, perkara ini juga menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam tiga kasus korupsi yang berbeda.

Proses pembuktian selanjutnya akan berlangsung di pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Febrie Adriansyah juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi," kata dia.

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.