TRIBUNNEWS.COM – Akademisi dan sejarawan Prof. Anhar Gonggong mengaku lebih mengkhawatirkan dampak jangka panjang korupsi terhadap masa depan generasi muda dibanding sekadar besarnya kerugian negara.
Menurutnya, praktik korupsi yang terus berulang di berbagai level pemerintahan dan penegakan hukum akan meninggalkan beban besar bagi anak-anak muda yang kelak memimpin Indonesia.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel pada Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersebut setelah Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu hingga Jumat (8-10/7/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan uang miliaran dengan berbagai pecahan mata uang serta emas seberat 74 kilogram. Emas itu pun ditemukan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Terus terang, setiap kali saya berbicara tentang hal ini, yang ada dalam bayangan saya adalah bagaimana nasib generasi muda nanti akibat kebobrokan penguasa sekarang," kata Prof. Anhar, dikutip dari tayangan YouTube Anhar Gonggong Official, Minggu (12/7/2026).
"Yang selalu saya pikirkan dan menjadi renungan saya adalah apa masa depan Indonesia," ujarnya.
Prof. Anhar menilai generasi muda berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan apabila praktik korupsi terus dibiarkan.
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus, Prof Anhar Gonggong Soroti Dugaan Aparat Lindungi Pejabat
Bangsa akan sulit melahirkan pemimpin yang berintegritas apabila generasi muda tumbuh dengan menyaksikan penyalahgunaan kekuasaan sebagai sesuatu yang dianggap lumrah.
"Nasib generasi muda ke depan bagaimana? Tiap hari bupatinya korupsi, pelaksana hukumnya juga tidak bekerja sebagaimana harusnya. Apa yang diharapkan dengan itu?" ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh lembaga negara kembali menjalankan tugas sesuai mandat konstitusi.
"Polisi apa tugasnya, tentara apa tugasnya, jaksa apa tugasnya. Kembalilah memahami betul apa yang harus dikerjakan ketika berada di lembaga itu," katanya.
Prof. Anhar berpandangan persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dunia pendidikan. Menurutnya, pendidikan sejatinya dipersiapkan untuk membangun masa depan generasi berikutnya, bukan hanya memenuhi kebutuhan saat ini.
"Pendidikan diadakan untuk mempersiapkan hari depan. Kamu sekolah bukan hanya untuk dirimu sendiri, tetapi sebagai bagian dari perjalanan generasimu menuju masa depan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap generasi akan menghadapi tantangan yang berbeda sehingga sistem pendidikan harus mampu membentuk keberanian moral dan integritas.
Bagi Prof. Anhar, pemerintah tidak boleh hanya berfokus menyelesaikan persoalan jangka pendek. Pembangunan pendidikan dan pemberantasan korupsi, menurutnya, merupakan investasi untuk masa depan bangsa.
"Yang dilakukan pemerintah sekarang bukan hanya memikirkan kekinian, tetapi juga harus memikirkan hari depan. Sama seperti seruan memberantas korupsi, itu sejatinya berbicara tentang masa depan. Persoalannya, bagaimana orang-orang menanggapi keinginan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Polri telah resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Hal ini diungkap oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus, Rudi Margono, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Adapun penetapan tersangka ini setelah Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu hingga Jumat (8-10/7/2026).
Selain itu, Totok mengatakan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan berujung penetapan tersangka terhadap Febrie.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.
Totok menjelaskan setelah penetapan tersangka, pihaknya melakukan pelimpahan perkara ke Kejagung.
Dia mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan antara Polri dan Kejagung.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” kata Totok.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie belum ditahan.
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan hal tersebut lantaran pihaknya baru menerima pelimpahan perkara dari Polri.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi
Rudi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Febrie juga belum dimulai karena Kejagung baru akan menerima pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor Polri.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," jelasnya.
Ia juga belum bersedia menjelaskan secara rinci peran Febrie dalam tiga perkara yang dilimpahkan Polri kepada Kejagung.
Rudi mengatakan, hal tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan setelah seluruh dokumen perkara diterima.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto, Fahmi Ramadhan)