Kasus Jampidsus di Mata Santri
Ratino Taufik July 13, 2026 06:52 AM

Oleh: Mujiburrahman
Direktur Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin

BANJARMASINPOST.CO.ID - AKHIRNYA, Sabtu, 11 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga “bermain” dalam kasus pengadaan batubara PLN, korupsi Asabri dan Jiwasraya serta Karakatau Steel.

Yang membikin mata publik terbelalak adalah nilai barang bukti yang ditemukan. Pada 8-9 Juli 2026, Kortastipidkor melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di Kafe de’Clan Signature ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi, total sekitar Rp 60 miliar. Di Koin Money Changer juga ditemukan uang Rp 7,2 miliar. Terakhir, di rumah Febrie yang di Sentul, ditemukan 74 kilogram emas batangan dan uang 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta. Nilai keseluruhannya sekitar Rp 476 miliar (Kompas, 10-07-2026).

Lebih seru dan ngeri lagi, setelah penggeledahan itu, publik menyaksikan sejumlah anggota TNI dengan persenjataan lengkap tampak menjaga rumah Febrie di Kramat Pela, Jakarta Selatan. Di sisi lain, Mabes Polri juga dijaga ketat oleh Satuan Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap dan didukung kendaraan taktis. Hal ini menimbulkan kesan adanya ketegangan antara TNI yang mendampingi Kejaksaan vs Polri. Masyakat pun jadi ingat pada ‘sejarah’ ketegangan antara Kejaksaan dan Polri, yang dikenal dengan ‘Cicak vs Buaya’ pada 2009 dan 2012 silam.

Namun, setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,  kasus ini juga diserahkan kepada Kejaksaan Agung, ketegangan tampak mereda. Tak hanya itu, Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini. Walaupun begitu, publik masih bertanya-tanya, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan? Bagaimanakah Kejaksaan Agung menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tingginya? Bisakah kasus mega-korupsi ini dibongkar sementara yang terlibat mungkin saja orang-orang penting dan berkuasa?

Sebagai santri yang menyukai ‘orkes gambus’, saya teringat lirik lagu ‘Nasyida Ria’ tentang “keadilan” yang digubah oleh KH Bukhori Masruri dan dirilis pada 1989: Adikku melanggar hukum. Aku yang menjadi saksi. Paman Penuntut umum. Ayah yang mengadili. Walau ibu gigih membela. Yang salah diputus salah. Lirik ini menggambarkan betapa berat menegakkan keadilan itu, jika menyangkut diri sendiri dan keluarga. Namun, apapun alasannya, keadilan wajib ditegakkan. Seperti kata lirik lagu ini lagi: Itulah keadilan. Tak kenal sistem famili. Itulah kebenaran yang harus dijunjung tinggi.

Mungkin banyak orang akan berkata, pesan yang disampaikan Nasyida Ria itu tak akan dihiraukan oleh para “pemain” di dunia hukum dan peradilan. Para “pemain” itu bukannya tidak tahu apa itu keadilan dan bagaimana seharusnya hukum ditegakkan. Mereka sudah mempelajarinya dan berpraktik di lapangan bertahun-tahun. Rupa-rupa nasihat dari cendekiawan, ulama, hingga buku-buku tentang tugas menegakkan keadilan, semua sudah mereka simak dan baca. Namun, tetap saja semua itu laksana fatamorgana: indah di kejauhan tapi tak ada dalam kenyataan.

Harus diakui bahwa pandangan pesimistis di atas semakin terasa di masyarakat. Ungkapan da’i kondang sejuta umat, KH Zainuddin MZ (1952-2011), bahwa hukum di negeri kita ini laksana pisau, tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kini semakin populer. Lebih buruk lagi, ada dugaan bahwa kadang penguasa menggunakan hukum untuk mengkriminalisasi dan melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politik dan orang-orang yang tidak disukai. Selain itu, kita juga pernah mendengar bahwa di kalangan aparat penegak hukum sendiri ada “markus” alias mafia kasus.

Namun, kita tentu tak boleh berputus asa dan kehilangan harapan. Kita harus sadar bahwa di dunia ini, tak ada satu pun lembaga yang seratus persen buruk, sebagaimana tak ada pula yang seratus persen baik dan sempurna. Dunia ini bukan surga, bukan pula neraka. Di mana pun di dunia ini, pasti ada baik dan buruknya. Selain itu, tindak pidana korupsi, selain karena nafsu serakah, juga memiliki tali-temali sebab akibat yang rumit. Politik uang, kesenjangan yang tajam antara kaya dan miskin, nepotisme, budaya feodal dan banyak lagi sebab lainnya, turut membuat korupsi merajalela.

Tentu saja, mengatakan bahwa korupsi memiliki sebab yang kompleks tidak berarti bahwa pelakunya, apalagi aparat hukum, dapat dimaafkan. Sebagai orang yang diberi kepercayaan oleh negara/rakyat untuk menegakkan hukum, perannya jelas amat penting dalam mewujudkan keadilan. Dia laksana “wakil Tuhan” di muka bumi. Posisinya sangat agung dan terhormat. Justru karena keistimewaannya itulah, godaannya juga besar, dan kadangkala ancamannya juga besar. Karena itu wajar bahwa dalam pandangan agama, penegak keadilan adalah orang yang sangat dekat dan disayangi Tuhan.

Mungkin karena itu pula, kata “hukum” dengan berbagai derivasinya dalam bahasa Arab memiliki makna yang saling terkait. Kata “hukm” sendiri bisa berarti ketentuan yang harus diikuti, keputusan yang diambil, dan kekuasaan. Kata “hukûmah” artinya pemerintahan, sedangkan kata “hâkim” artinya penguasa. Seakar dengan kata “hukm’ juga adalah “hikmah” yang artinya kebijaksanaan, dan orang yang bijak disebut “hakîm”. Karena itu, para penegak hukum harus memiliki jiwa ksatria, berani mengambil keputusan, sekaligus bijaksana.

Pemikir Indonesia, Nurcholish Madjid (1939-2005) alias Cak Nur, mengatakan bahwa keadilan adalah hukum kosmis, yakni berlaku bagi seluruh alam semesta, termasuk hidup manusia. Jika keadilan dilanggar, maka akan terjadi guncangan. Ketika alam dirusak, hutan digundul, bumi digali, gunung dipangkas, maka kita tidak adil pada alam. Akibatnya, kita pun dilanda banjir, longsor, dan perubahan iklim. Jika kita tak adil pada tubuh kita seperti kurang makan dan kurang istirahat, maka kita akan sakit. Begitu pula, jika dalam  satu masyarakat keadilan dikhianati, maka masyarakat itu akan sakit.

Dalam konteks ini, Nurcholish Madjid suka mengutip tokoh Muslim abad pertengahan, Ibnu Taimiyah (1263-1368) yang mengatakan, “Tuhan akan menegakkan negara yang adil, meskipun kafir, dan akan meruntuhkan negara yang zalim, meskipun Muslim.” Saya juga kembali teringat pada Zainuddin MZ, yang mengatakan, “Jika hukum pandang bulu, maka yang untung adalah yang banyak bulunya!”. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.