TRIBUNTRENDS.COM - Sebelum proses hukum bergulir lebih jauh terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani, perhatian kini mengarah kepada sosok mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.
Nama politikus senior PDI Perjuangan itu disebut-sebut berpeluang dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik pemerasan yang diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinannya.
Penyidik KPK membuka peluang memeriksa Wardoyo Wijaya guna mendalami dugaan bahwa praktik setoran dari aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya terjadi pada masa pemerintahan Etik Suryani, tetapi telah berlangsung secara berkelanjutan.
Dugaan tersebut menguat setelah penyidik menemukan indikasi adanya "tradisi" pemberian setoran yang disebut diteruskan pada periode kepemimpinan berikutnya.
Baca juga: Potong Insentif Bawahan 40 Persen, Etik Bupati Sukoharjo Jadikan Rumah Rahasia Tempat Timbun Harta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya berpeluang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Wardoyo diketahui merupakan suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (9/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan terhadap Wardoyo akan dilakukan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
"Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," ujar Asep.
Menurut KPK, pemeriksaan tersebut penting untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk menelusuri apakah praktik pemerasan terhadap ASN telah berlangsung sejak periode pemerintahan sebelumnya.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK mendalami dugaan bahwa praktik pemotongan insentif hingga permintaan setoran kepada sejumlah pejabat daerah bukan merupakan praktik baru.
Penyidik akan menelusuri apakah pola tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya dan kemudian diteruskan pada periode kepemimpinan Etik Suryani.
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Bupatinya Timbun Emas di Rumah Rahasia, PDIP Jateng Ambil Sikap Tegas, Siap Beri Sanksi Etik Suryani
Wardoyo Wijaya lahir pada 8 Juni 1960 dan dikenal sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Karier politiknya dimulai ketika menjabat Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2004–2009.
Selanjutnya ia terpilih sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni:
Setelah tidak lagi menjabat sebagai bupati, Wardoyo dipercaya menjadi Sekretaris Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Koordinator Wilayah Jawa Tengah.
Pada Pilkada Sukoharjo 2020, kepemimpinannya dilanjutkan oleh sang istri, Etik Suryani, yang memenangkan pemilihan bersama Agus Santosa sebagai wakil bupati.
Etik kembali memenangi Pilkada 2024 dengan berpasangan bersama Eko Sapto Purnomo.
Selain berkiprah di pemerintahan, Wardoyo juga pernah menjabat Direktur PT BPR Solo Baru pada 2001 serta Ketua Koperasi Mandiri.
Wardoyo mengawali pendidikan di SD Negeri Jendi, Selogiri, Wonogiri.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di:
Baca juga: Lokasi Dua Rumah Rahasia Etik Suryani, Tempat Penyimpanan Emas dan Uang Hasil Peras ASN Sukoharjo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Maret 2021 untuk periode pelaporan tahun 2020, Wardoyo Wijaya melaporkan sejumlah aset dengan rincian sebagai berikut.
Aset Tanah dan Bangunan
Total aset properti yang dilaporkan meliputi:
Kendaraan
Dalam LHKPN tersebut, Wardoyo melaporkan tiga kendaraan, yakni:
Aset Lain
Selain properti dan kendaraan, Wardoyo juga melaporkan:
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik menegaskan pemeriksaan terhadap Wardoyo Wijaya akan dilakukan apabila kondisi kesehatannya telah dinyatakan memungkinkan oleh tim medis.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah meminta seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa roda pemerintahan tidak boleh terganggu meskipun Bupati Sukoharjo tengah menjalani proses hukum.
"Kami menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar dapat memastikan roda pemerintahan maupun pelayanan publik kepada rakyat tetap berjalan normal dan optimal sebagaimana mestinya," kata Dolfie dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga menyatakan PDIP menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Sebagai Partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Dolfie.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi momentum bagi partai untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance).
Selain itu, DPD PDIP Jawa Tengah juga meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap fokus menjalankan pelayanan publik sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi secara optimal meski kepala daerah sedang menjalani proses hukum.
***