TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah DIY, terus memperketat pengawasan terhadap praktik ibadah haji non-prosedural atau haji ilegal.
Upaya yang tengah disiapkan adalah melalui pembentukan tim Satuan Tugas (Satgas) pencegahan haji ilegal yang akan ditempatkan di bandara Yogyakarta Internasional Airports (YIA).
Plt. Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah DIY, Silvia Rosetti mengatakan Satgas ini nantinya merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan unsur Imigrasi, aparat keamanan TNI/Polri, serta pihak pengelola bandara.
Termasuk juga melibatkan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK), meskipun diakui tidak ada keterkaitannya, namun petugas disiagakan untuk pengecekan seluruh dokumen yang menjadi prosedur keberangkatan.
"Kita nanti akan membentuk tim Satgas dan kami akan standby di bandara. Kami minta space (ruang) supaya bisa koordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Silvia, ditemui di sela pembukaan Manasik Haji Perdana yang diselenggarakan PT Nur Ramadhan Internasional di Hotel Alana Yogyakarta, Minggu (12/7/2026).
Menurut Silvia, kehadiran Satgas ini bertujuan untuk memastikan setiap jemaah haji memiliki dokumen yang sah, khususnya visa haji yang valid.
Ia menegaskan bahwa pihak otoritas tidak akan memberikan toleransi bagi jemaah yang tidak memiliki dokumen perjalanan haji yang resmi.
Langkah pengetatan dengan pembentukan tim Satgas ini diambil menyusul adanya potensi modus operandi baru calon jemaah haji nonprosedural.
Yang mana oknum jemaah mencoba berangkat ke Arab Saudi melalui jalur negara ketiga seperti Thailand atau Malaysia untuk menghindari deteksi.
"Jemaah itu tidak bisa lolos meskipun nanti mereka melalui Thailand atau Malaysia, itu pasti akan terdeteksi. Jadi mau cara seperti apa, mau jalannya seperti apa, kalau itu non-prosedural, pasti akan ketahuan," tegas dia.
Baca juga: Kemenkes Optimalkan Portable X-Ray untuk Percepat Penemuan Kasus TB
Silvia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji berharga murah dengan iming-iming keberangkatan cepat.
Selain tidak dijamin keamanannya, praktik haji ilegal memiliki risiko sanksi berat dari otoritas Arab Saudi, yakni larangan masuk kembali ke Saudi serta denda sebesar 20.000 riyal.
Ia menegaskan bahwa keberangkatan jemaah calon haji harus menggunakan visa haji dan mendaftar melalui penyelenggara yang berizin dan terakreditasi.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri, kata dia, penyelenggara ibadah haji yang memiliki track record baik dan terakreditasi sudah cukup banyak.
Bahkan minatnya, baik reguler maupun di haji khusus (PIHK) terus meningkat dan pelaksanaannya sudah cukup bagus. Sebab, pihaknya terus berkomunikasi intens, satu di antaranya untuk mencegah keberangkatan haji non prosedural itu.
"PIHK di Jogja itu 51, itu semua sudah berizin," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Nur Ramadhan Internasional, yang merupakan PIHK berizin dan terakreditasi di Yogyakarta, Mifdhol Abdurrahman mengatakan pihaknya sudah mulai menyelenggarakan Manasik Haji perdana, yang totalnya diperkirakan mencapai 11 kali sebelum keberangkatan di bulan April 2027 mendatang.
Menurut dia, manasik haji diselenggarakan lebih awal agar jemaah lebih mempersiapkan diri secara mental, secara keilmuan, secara fisik, termasuk secara materi juga.
Harapannya agar bisa mengantisipasi terhadap rencana yang harus dilakukan untuk keberangkatan haji 2027. (*)