Mahfud MD Sebut Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Melanggar KUHAP
Megan FebryWibowo July 13, 2026 12:57 PM

– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, melayangkan kritik tajam terkait mekanisme pengalihan proses penyidikan dalam kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mahfud MD secara tegas menilai bahwa mekanisme penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke pihak Kejaksaan merupakan langkah yang janggal dan sama sekali tidak dikenal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia memaparkan bahwa dalam koridor hukum acara pidana Indonesia, satu-satunya proses yang sah adalah pelimpahan perkara setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung, tersangka selesai diperiksa, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun dalam dinamika kasus Febrie, syarat formil tersebut justru belum terpenuhi. Bahkan, ia menyebut pihak tersangka pun diketahui belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian sebelum akhirnya proses pengalihan itu dilakukan.

“Ini bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam KUHAP,” tegas Mahfud. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan sah secara konstitusi untuk mengambil alih sebuah perkara dari aparat penegak hukum lain hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Mahfud juga mengingatkan publik bahwa fenomena ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indonesia dan mengibaratkannya sebagai bentuk “perang kompromi” yang mencederai prinsip keadilan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong keras KPK untuk segera menggunakan kewenangan supervisinya demi mengambil alih perkara ini secara transparan, serta membuka opsi keterlibatan Presiden untuk mendorong KPK apabila lembaga antirasuah tersebut dinilai lamban dalam bertindak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.