Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dua anak dari keluarga kurang mampu di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, belum dapat bersekolah di SD Negeri 1 Way Kandis pada hari pertama masuk sekolah.
Baca juga: Grandmax Bermuatan Pupuk Kecelakaan di Jembatan Senyabang Sanggau, 3 Luka-luka
Kedua anak tersebut merupakan putra dari Sodikin, warga RT 10 Kelurahan Way Kandis yang sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsok keliling.
Sodikin mengatakan, sebelumnya ia telah meminta bantuan seseorang untuk mengurus proses pendaftaran kedua anaknya ke SD Negeri 1 Way Kandis.
Namun, saat datang ke sekolah untuk memastikan proses daftar ulang, ia mendapati nama kedua anaknya tidak tercatat sebagai calon peserta didik.
Ia kemudian mengajukan pendaftaran secara langsung ke pihak sekolah.
Namun, upaya tersebut tidak dapat diproses karena masa pendaftaran telah berakhir dan jumlah siswa baru yang diterima sudah memenuhi kuota.
"Saya datang ke sekolah ternyata anak saya tidak terdaftar. Kemudian saya mengajukan pendaftaran, tetapi pihak sekolah mengatakan sudah terlambat karena kuota sudah penuh," ujar Sodikin, Senin (13/7/2026).
Ketua RT 10 Way Kandis, Hendi, bersama sejumlah awak media kemudian mendampingi Sodikin menemui Kepala SD Negeri 1 Way Kandis, Isdiana, untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi agar kedua anak tersebut tetap dapat memperoleh akses pendidikan.
Isdiana menjelaskan, pihak sekolah tidak dapat menerima peserta didik baru di luar kuota yang telah ditetapkan karena harus mengikuti ketentuan pemerintah mengenai jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar.
"Saya tidak bisa menerimanya karena memang sudah ada aturan. Kuota juga sudah penuh. Satu kelas maksimal 28 siswa dan tidak boleh lebih. Siapa pun yang mendaftar sekarang, kami tidak bisa menerima karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Isdiana.
Ia menjelaskan, penambahan jumlah siswa di luar batas yang ditentukan juga akan berdampak pada proses pendataan peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurutnya, data tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari Dinas Pendidikan.
Operator SD Negeri 1 Way Kandis, Tika, menambahkan bahwa batas maksimal 28 siswa dalam satu rombongan belajar merupakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sekolah, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menambah jumlah siswa apabila kuota telah terpenuhi.
Meski demikian, pihak sekolah menyatakan tetap membuka kemungkinan apabila terdapat kebijakan atau instruksi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung terkait penerimaan kedua calon peserta didik tersebut.
"Kalau ada kebijakan dari Dinas Pendidikan, tentu kami akan mengikuti," ujar Tika.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)