TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Pemerintah Kota Pekanbaru mendapat fleksibilitas jadwal kerja, Senin (13/7/2026).
Mereka mendapatkan fleksibilitas waktu pada hari pertama sekolah dalam tahun ajaran baru 2026.
Mereka yang mmemiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah bisa mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.
Namun tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan.
"Pada hari pertama ke sekolah dalam tahun ajaran baru, kami pemerintah kota memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN dan non ASN," terang Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com.
Dirinya mengaku sudah menerbitkan surat edaran melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.
Surat edaran itu tentang imbauan mendukung penguatan ketahanan keluarga bagi ASN dan Non ASN.
Baca juga: Tinjau MPLS di Tiga Sekolah, Wawako Pekanbaru Memastikan Berjalan Dengan Baik
Baca juga: MPLS SMPN di Kota Pekanbaru Bergulir Hari Ini, Disdik Tidak Boleh Ada Kekerasan Maupun Bullying
Agung menilai surat edaran ini sekaligus mendukung penguatan ketahanan dan peran keluarga serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Imbauan ini sekaligus memperhatikan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang imbauan mendukung penguatan ketahanan keluarga bagi pegawai ASN.
"Kami sudah instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN dan Non ASN di lingkungannya," paparnya.
Agung tetap mengingatkan bahwa para ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja.
( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)