Geledah Rumah Kadishub Siak, Penyidik Angkut Beberapa Boks Dokumen
Muhammad Ridho July 13, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Penyidik Satreskrim Polres Siak menggeledah rumah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial J, Senin (13/7/2026) sore.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat pejabat tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu.

Dari rumah yang berada di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak itu, penyidik membawa sejumlah barang bukti.

Beberapa boks berisi dokumen terlihat diangkut keluar dari rumah, selain telepon genggam, buku rekening bank, kartu ATM, serta berkas-berkas lainnya yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Suasana di lokasi sempat menjadi perhatian warga. Sejumlah personel kepolisian tampak keluar masuk rumah selama proses penggeledahan berlangsung. Sebuah minibus berpelat nomor B yang digunakan tim penyidik terparkir di halaman depan rumah.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos P mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.

“Kita amankan benda yang tidak bergerak, seperti buku rekening, handphone dan berkas lainnya,” kata Raja Kosmos kepada wartawan usai penggeledahan.

Menurutnya, proses penggeledahan berlangsung dengan disaksikan istri tersangka serta Ketua RT setempat sesuai ketentuan hukum.

Tak hanya rumah pribadi tersangka, pada hari yang sama penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak yang berada di Gedung Pelabuhan Lasdap, Jalan Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Baca juga: Rumah Pribadi Kadishub Siak Digeledah, Penyidik Polres Masih Cari Barang Bukti

Baca juga: PNS Pemkab Siak Kirim Papan Bunga ke Polres, Ucapkan Selamat atas OTT Kadishub

Sejumlah dokumen dari kantor tersebut turut diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang diusut.

Raja Kosmos mengatakan, penyidik masih membuka peluang mengembangkan perkara tersebut.

“Iya, ini pengembangan OTT dan lainnya. Intinya masih terus kita kembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, J ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada Jumat (10/7/2026).

Dalam perkara itu, J diduga meminta uang Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026, setelah perusahaan tersebut mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.

Namun, uang yang akhirnya diterima tersangka sebesar Rp15 juta. Uang tersebut kemudian diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, J dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.