Rumah Pribadi Kadishub Siak Digeledah, Penyidik Polres Masih Cari Barang Bukti
Muhammad Ridho July 13, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Rumah pribadi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, J, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, digeledah penyidik Satreskrim Polres Siak, Senin (13/7/2026).

Suasana rumah yang berada di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, tampak berbeda dari biasanya. Sebuah mobil minibus berwarna hitam berpelat nomor B terparkir di halaman depan rumah.

Kendaraan itu membawa tim penyidik yang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Sejumlah personel kepolisian terlihat keluar masuk rumah selama proses penggeledahan berlangsung.

Aktivitas di sekitar lokasi juga menjadi perhatian warga yang melintas.

Hingga pukul 16.40 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Wartawan tidak diperkenankan memasuki rumah untuk menyaksikan proses tersebut.

“Ya, penggeledahan, masih berlangsung,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P. 

Raja Kosmos menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

“Penggeledahan berkaitan dengan kepentingan penyidikan terhadap tersangka,” ujarnya.

Baca juga: PNS Pemkab Siak Kirim Papan Bunga ke Polres, Ucapkan Selamat atas OTT Kadishub

Baca juga: Ini Kronologi Lengkap OTT Kadishub Siak, Terima Rp 15 Juta dari Permintaan Rp 25 Juta

Penyidik belum merinci barang bukti apa saja yang menjadi target pencarian maupun hasil sementara dari penggeledahan tersebut karena proses masih berlangsung.

Sebelumnya, J terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada Jumat (10/7/2026).

Ia diduga meminta uang Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine setelah perusahaan tersebut mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.

Namun, uang yang akhirnya diterima tersangka berjumlah Rp15 juta. Uang tersebut diamankan penyidik saat OTT bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.