Ketua Komisi III Tepis DPR Tolak RUU Perampasan Aset: Justru Diprioritaskan
Acos Abdul Qodir July 13, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan DPR tetap memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan itu disampaikan untuk membantah narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak membahas regulasi tersebut.

"Hari ini banyak beredar informasi bahwa Komisi III menolak membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman juga menjadi saksi, sudah beberapa minggu ini kita terus membahas RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut dia, Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan publik untuk menyampaikan masukan agar pembahasan berlangsung komprehensif.

"Kami memaksimalkan menerima permintaan penyampaian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Disusun dari Nol, Butuh Waktu

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih panjang dibanding revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri karena merupakan regulasi baru yang disusun sejak awal.

"Undang-undang ini benar-benar baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu yang dibahas jauh lebih banyak dibanding revisi KUHAP maupun Undang-Undang Polri," katanya.

Ia memastikan Komisi III memfokuskan pembahasan pada RUU Perampasan Aset yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

"Kita gas terus. Sementara ini belum ada RDPU untuk undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang ini menjadi prioritas," tegasnya.

Baca juga: Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Libatkan Publik

Pada hari yang sama, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menghimpun masukan terhadap substansi RUU.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan narasi DPR menolak RUU Perampasan Aset merupakan informasi yang tidak benar.

Mengutip Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, Komdigi menegaskan RUU tersebut masih masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan tetap dibahas Komisi III bersama pakar, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan publik.

Dengan demikian, hingga kini tidak ada pernyataan resmi DPR yang menghentikan atau membatalkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlanjut sebagai agenda prioritas Komisi III DPR dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk menyempurnakan substansi sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Baca juga: Ibu Santri Korban Pembakaran Menangis di DPR: Nyawa Anak Tak Bisa Dibeli Selembar Surat Damai

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.