Mahfud MD Usul KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Ini Respons Lembaga Antirasuah
Muhammad Zulfikar July 13, 2026 07:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait usulan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya saat ini memilih memantau perkembangan penyidikan perkara yang Polri serahkan ke Kejaksaan Agung tersebut.

Baca juga: Pengamanan Rumah Febrie Adriansyah oleh TNI Tuai Sorotan, TII: Bisa Gerus Kepercayaan Publik

Budi menjelaskan KPK terus mengikuti progres kasus tersebut semenjak Polri menyerahkannya ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). 

KPK melihat Kapolri dan Jaksa Agung menunjukkan komitmen yang kuat secara terbuka saat melangsungkan pertemuan. 

Oleh karena itu, Budi mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal upaya penegakan hukum ini bersama-sama.

"Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Baca juga: ICW Ragukan Independensi Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Tunggu Proses Pembuktian di Persidangan

Merespons pandangan Mahfud MD mengenai pengalihan kasus yang Mahfud anggap menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Budi menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga publik perlu bersabar. 

Pengadilan nantinya akan menguji setiap tahapan penyidikan tersebut, baik secara materiil maupun formil.

"Tentu proses penyidikan ini masih di awal ya kita sama-sama sabar, kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa dan setiap proses penyidikan tentu nanti akan diuji juga di persidangan," ujar Budi.

Budi menambahkan, majelis hakim akan menilai keabsahan prosedur penyerahan kasus tersebut melalui proses pengumpulan alat bukti saat persidangan berlangsung. 

KPK meyakini transparansi dari kedua institusi penegak hukum tersebut memungkinkan jurnalis dan masyarakat memantau perkembangan penyidikan perkara ke depannya secara langsung.

Baca juga: Alasan Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Febrie Adriansyah: Biar Tak Ada Gesekan Polri-Kejagung-TNI

Mahfud MD Nilai Pengalihan Kasus Salahi KUHAP

Sebelumnya, Mahfud MD mengusulkan KPK agar segera menggunakan kewenangannya mengambil alih kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. 

Mahfud menilai penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung menyimpang dari aturan hukum acara pidana. 

Ia menyoroti fakta bahwa penyidik Polri belum pernah memeriksa Febrie sebagai tersangka sebelum institusi kepolisian tersebut menyerahkan perkaranya.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ucap Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya.

Mahfud menjelaskan KUHAP hanya mengatur mekanisme pelimpahan perkara apabila penyidik telah menyelesaikan penyidikan, mengantongi minimal dua alat bukti, dan memeriksa tersangka. 

Jika penyidik belum memenuhi syarat tersebut, Mahfud menyebut langkah Polri mengalihkan kasus ke Kejagung berpotensi mengacaukan sistem penegakan hukum.

Ia menegaskan undang-undang hanya memberikan kewenangan pengambilalihan penyidikan kepada KPK berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. 

Karena itu, ia mendorong Presiden untuk turun tangan memuluskan jalan KPK mengambil alih perkara tersebut apabila lembaga antirasuah menghadapi berbagai kendala politis.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.