Pejabat PD Petro Prabu Dilaporkan ke Polres Prabumulih, Diduga Gelapkan Uang Tunggakan Gas
Slamet Teguh July 13, 2026 08:32 PM

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pejabat di Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu inisial HY, dilaporkan pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bernama Hj Mariana (44) ke SPKT Polres Prabumulih, pada Senin (13/7/2026) sore. 

HY dilaporkan Hj Mariana atau lebih dikenal Rian Widod itu karena melakukan diduga tindak pidana penggelapan.

Akibat kejadian penggelapan diduga dilakukan HY tersebut, warga yang tinggal di Jalan Talang Jimar Kecamatan Prabumulih Selatan itu mengalami kerugian mencapai Rp 83 juta lebih. 

Kepada wartawan, Hj Mariana dan sang suami H Nandang Sugiarto melalui kerabatnya Sulaiman mengungkapkan dugaan penggelapan itu bermula adanya temuan dugaan ilegal tapping oleh PD Petro Prabu di dapur SPPG milik korban.

"Dengan temuan itu sudah dimediasi oleh DPRD dan sudah ada kesepakatan korban siap membayar. Lalu kami dipanggil pihak Petro Prabu dan timbul angka awal sebesar Rp 252 juta tapi karena saat itu Dapur SPPG Majasari disebutkan pihak PTGN bisa dibayar maka kami bayar Rp 7 juta lebih, lalu dihapuskan hitungan sebesar Rp 76 juta," ungkap Sulaiman didampingi Rian Widod.

Lalu kata Sulaiman pada Jumat (2/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dirinya bersama H Nandang Sugiarto mengantarkan uang sebesar Rp 176.000.000 secara cash kepada HY selaku pejabat PD Petro Prabu untuk pembayaran Illegal Tapping dengan 3 meteran gas kota di 3 dapur SPPG. 

"Waktu itu kami meminta agar diberikan kwitansi tapi sembari berjalan tidak ada sama sekali kwitansi pembayaran, dan kwitansi baru kami dapatkan setelah kami menemui Walikota yang memerintah direktur," katanya.

Baca juga: PD Petro Prabu Lakukan Penutupan Jaringan Gas Selama Juni 2026, Pukul 22.00-05.00, Tekan Kebocoran

Sulaiman mengatakan, pada Jumat (10/6/2026) Sulaiman dan pemilik dapur memeriksa ke kantor pos ternyata tunggakan pembayaran baru dibayarkan sebesar Rp 92.066.600 untuk dua dapur SPPG, sedangkan dua dapur lainnya belum.

"Kami menanyakan itu kenapa belum dibayar, pejabat Petro Prabu mengatakan menunggu dari PTGN (PT Pertagas Niaga) dan selama berjalan 2 bulan kami disuruh tunggu terus. Lalu kami tanya ke kantor pos ternyata sudah bisa dibayarkan," bebernya.

Mengetahui itu kata Sulaiman, pihaknya kemudian menagih ke terlapor agar uang dikembalikan untuk dibayarkan namun hingga laporan dibuat uang belum dikembalikan.

"Kami sudah berupaya agar uang dikembalikan saja tapi tidak dikembalikan, sedangkan tunggakan gas kota dua dapur yakni dapur SPPG Karang Raja dan SPPG RKT telah kami bayar lunas karena takut jaringan gas kota diputus," bebernya.

Sulaiman menyesalkan pihak petro Prabu khususnya terlapor ketika ditanya selalu berdalih menunggu dari PTGN padahal menurut pihak pos Indonesia cabang Prabumulih untuk pembayaran tunggakan gas kota menunggu billing dari petro Prabu.

"Konsumen bayar ada billing dari Petro Prabu lalu bayar ke kantor pos dan uangnya dibayarkan ke PTGN melalui kantor pos, kekecewaan kami kok kami dibohongi dan uang tidak dikembalikan, untuk itu kami menempuh jalur hukum," katanya.

Sementara itu, pejabat PD Petro Prabu inisial H ketika ditelpon melalui WhatsApp hanya tertulis memanggil dan ketika dicoba dikirim pesan WhatsApp hanya centang dua tanpa balasan.

Hingga Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB yang bersangkutan tidak dalat dikonfirmasi dan tidak memberikan jawaban terhadap pesan WhatsApp yang dikirim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.