BANGKAPOS.COM -- Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin dari jabatannya.
Desakan pencopotan terhadap ST Burhanuddin ini merupakan imbas dari kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan anak buahnya, Febrie Adriansyah.
Adapun yang mendesak agar Presiden Prabowo mencopot ST Burhanuddin adalah Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, langkah mundur atau pemberhentian ini penting karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat ST Burhanuddin tengah menjabat sebagai kepala Korps Adhyaksa.
Menurutnya, pergantian pimpinan di Kejaksaan Agung diperlukan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak mengalami hambatan kelembagaan.
"Kedua, karena kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau, Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selalu Jaksa Agung," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2026).
Baca juga: Sosok Rugun Saragih Istri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Fungsional di Kejaksaan Agung RI
Selain itu, masa jabatan ST Burhanuddin yang sudah cukup lama juga menjadi momentum yang tepat bagi Presiden Prabowo untuk melakukan penyegaran.
Dijelaskan Sugeng, pimpinan baru di Kejaksaan Agung nantinya diharapkan dapat menelisik lebih dalam mengenai potensi pembiaran atau lemahnya pengawasan internal.
"Dengan memberhentikan Jaksa Agung Burhanuddin yang sudah menjabat selama hampir tujuh tahun itu, Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru. Hal ini, agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat," lanjut Sugeng.
Sugeng menilai kehadiran Jaksa Agung baru dinilai krusial untuk memastikan apakah ada keterlibatan atau pertanggungjawaban dari pucuk pimpinan tertinggi terkait ruang gerak tersangka selama ini. Pemeriksaan internal yang objektif dinilai sulit terwujud jika posisi Jaksa Agung tidak diganti.
"Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bermain sendiri dan membiarkannya sehingga pengawasan pada institusi tidak berjalan. Jadi ada tanggung jawab kelembagaan," tegasnya.
Sugeng tetap memberikan apresiasi yang tinggi kepada Korps Bhayangkara dan Presiden Prabowo atas keberanian mengungkap kasus ini.
Sugeng menilai penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah merupakan sebuah pencapaian yang sangat langka dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
"Karena, hampir 25 tahun masa pemerintahan belakangan ini, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus “high-profile”, yang sepertinya mustahil bisa dilakukan," ujar Sugeng.
Menurut analisis IPW, ketegasan Polri dalam mengusut tuntas kasus di level perwira tinggi kejaksaan ini tidak terlepas dari adanya dukungan politik yang kuat dari Presiden Prabowo.
"Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka, tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo," tutupnya.
Kejaksaan Agung RI mengumumkan Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia digantikan oleh Plt Jampidsus Rudi Margono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan kepolisian.
Keduanya terseret dalam tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU yang meliputi perkara batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel. Kasus ini disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Karier Burhanuddin di Kejagung dimulai pada 1991 setelah menyelesaikan Pendidikan Pembentukan Jaksa.
Pemegang gelar doktor dari Universitas Satyagama ini meniti karier dengan menduduki berbagai posisi penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri di Jambi dan Cilacap, hingga Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Bungkam Usai Febrie Adriansyah Kini Tersangka, Mahfud MD: Kok Diam Aja
Kemudian, pada 2010, Burhanuddin diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Namanya semakin dikenal saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejagung.
Saat itu, Burhanuddin berhasil menangani kasus Yayasan Supersemar dengan nilai aset mencapai Rp 4,4 triliun.
Hingga akhirnya, pada 23 Oktober 2019, Presiden Jokowi menunjuk Burhanuddin menjadi Jaksa Agung Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung menggantikan Muhammad Prasetyo.
Mundur dari Komisaris Hutama Karya
Menjabat Jaksa Agung, jalan Burhanuddin tidak mudah. Jabatannya sebagai Komisaris PT Hutama Karya (Persero) dipermasalahkan.
Burhanuddin menjabat sebagai komisaris utama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.
Oleh karena itu, dia memutuskan mundur sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya.
"Mundur dong, mundur, otomatis," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Mukri ketika dihubungi Kompas.com pada 23 Oktober 2019.
Mukri menuturkan, sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin tidak boleh merangkap jabatan. "Mundur, enggak boleh (rangkap jabatan),” ujar Mukri lagi.
Diminta Mundur
Tak hanya itu, Jokowi sempat diminta untuk memberhentikan Burhanuddin oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan itu disampaikan karena performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan.
"Pada hari ini, Jumat 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dalam siaran persnya.
Persoalan yang dimaksud terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ICW mencatat ada hal penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejagung dalam membongkar kasus korupsi Pinangki.
Pertama, Kejagung mengabaikan fugnsi pengawasan Komisi Kejaksaan yang telah dua kali mengirim panggilan pemeriksaan kepada Pinangki.
Kedua, ICW menilai Kejagung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki bila dilihat dari dua kejadian yakni wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki.
Kemudian, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.
Ketiga, Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahap penanganan kasus Pinangki.
"Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra," kata Kurnia merujuk pada temuan Ombudsman RI.
Namun, Burhanuddin bertahan menjadi Jaksa Agung hingga era pemerintahan Jokowi.
Bahkan, pria kelahiran Cirebon pada 17 Juli 1954 ini, kembali ditunjuk menjadi Jaksa Agung untuk periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman Burhanuddin menjadi anggota Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disampaikan di Istana Negara, Jakarta pada 20 Oktober 2024.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)