Pemilik SPPG di Prabumulih Laporkan Oknum Direktur Perusahaan Daerah ke Polisi
tarso romli July 13, 2026 09:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Hj. Mariana (44), seorang pengusaha pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),  di Kota Prabumulih Sumatera Selatan melaporkan oknum direktur sebuah perusahaan daerah ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan, Senin (13/7/2026).

Akibat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum direktur perusahaan daerah tersebut, korban yang merupakan warga Jalan Talang Jimar, Kecamatan Prabumulih Selatan, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp83 juta lebih.

Didampingi sang suami, H. Nandang Sugiarto, serta kerabatnya, Sulaiman, korban membeberkan kronologi kasus tersebut.

Masalah ini bermula ketika pihak Perusahaan Daerah mengklaim adanya temuan dugaan sambungan ilegal (illegal tapping) pada jaringan gas kota di tiga dapur SPPG milik korban.

"Kasus temuan itu sebenarnya sudah dimediasi oleh jajaran DPRD Kota Prabumulih dan klien kami berkomitmen untuk melunasi denda atau tunggakan tersebut. Setelah dihitung oleh pihak Perusahaan Daerah tersebut, muncul angka awal kewajiban bayar sebesar Rp252 juta," ungkap Sulaiman saat memberikan keterangan di Mapolres Prabumulih, Senin.

Baca juga: Polisi Bicara Kasus Nenek Sri Ditagih Utang Bank Rp2,5 Miliar, Endus Pemalsuan hingga Penggelapan

Setelah dilakukan penyesuaian data dan pemotongan biaya administrasi teknis bersama PT Pertagas Niaga (PTGN), sisa kewajiban denda yang harus dibayarkan disepakati menjadi Rp176 juta. 

Korban kemudian beriktikad baik dengan mengantarkan langsung uang tunai sebesar Rp176 juta tersebut kepada terlapor di kantornya pada Jumat (2/6/2026) sore.

"Saat uang tunai itu diserahkan, terlapor tidak langsung memberikan bukti kuitansi resmi. Kuitansi pembayaran baru kami terima setelah kami melaporkan hambatan ini ke Wali Kota Prabumulih, yang kemudian memerintahkan direktur untuk menerbitkannya," jelas Sulaiman.

Kecurigaan korban mulai muncul pada Senin (10/6/2026) saat melakukan pengecekan data manifest pembayaran di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Prabumulih.

Berdasarkan sistem, uang tunai Rp176 juta yang disetorkan lewat terlapor ternyata baru didepositokan sebesar Rp92.066.600 untuk penyelesaian dua dapur SPPG.

Sementara itu, setoran untuk dua dapur SPPG lainnya, yakni SPPG Karang Raja dan SPPG RKT, belum dibayarkan sama sekali.

Saat dikonfirmasi oleh korban, terlapor berdalih bahwa sisa dana tersebut belum bisa disetorkan karena masih menunggu proses penerbitan data tagihan (billing) dari pihak PTGN. 

Namun, setelah dikonfirmasi langsung ke PT Pos Indonesia, pihak pos menegaskan bahwa proses pembayaran mandiri sebenarnya sudah bisa diproses asalkan ada manifes data dari perusahaan daerah tersebut.

"Kami sudah berulang kali meminta agar sisa uang sekitar Rp83 juta itu dikembalikan saja supaya kami bisa bayar sendiri ke kantor pos, karena kami takut jaringan gas ke dapur usaha kami diputus. Namun, selama dua bulan terakhir terlapor selalu menghindar dan uang tidak dikembalikan. Karena merasa dibohongi, kami memilih menempuh jalur hukum," tegas Sulaiman.

Di sisi lain, jurnalis media ini telah berupaya melakukan konfirmasi eksternal kepada (Terlapor) oknum Direktur Perusahaan daerah tersebut.

Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan teks aplikasi WhatsApp hingga Senin malam pukul 19.00 WIB, nomor ponsel yang bersangkutan dalam keadaan aktif tetapi tidak memberikan respons ataupun jawaban resmi terkait pelaporan tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.