Tarif Parkir di Sejumlah Jalan Solo Segera Naik, Empat Ruas Strategis Berubah ke Zona B
Putradi Pamungkas July 13, 2026 10:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Tarif parkir di sejumlah jalan Solo Jawa Tengah segera naik seiring perubahan kategori zona parkir di beberapa ruas strategis.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kini menunggu hasil evaluasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebelum menerapkan aturan tersebut.

Perubahan tarif parkir ini merupakan tindak lanjut revisi Perda yang telah mendapat persetujuan DPRD Kota Solo.

Setelah proses evaluasi di tingkat provinsi selesai, Pemkot Solo akan melanjutkan tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan penggantian papan informasi zona parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, membenarkan adanya perubahan kategori zona parkir di sejumlah ruas jalan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.

"Perubahan zonasi sudah disetujui di DPRD. Saat ini tinggal menunggu proses di tingkat provinsi," ungkap Taufiq, Senin (13/7/2026).

TARIF NAIK - Ilustrasi lokasi parkir di jalan Slamet Riyadi, Gendengan, Kota Solo, Jawa Tengah, belum lama ini. Tarif parkir di sejumlah jalan Solo Jawa Tengah segera naik seiring perubahan kategori zona parkir di beberapa ruas strategis.
TARIF NAIK - Ilustrasi lokasi parkir di jalan Slamet Riyadi, Gendengan, Kota Solo, Jawa Tengah, belum lama ini. Tarif parkir di sejumlah jalan Solo Jawa Tengah segera naik seiring perubahan kategori zona parkir di beberapa ruas strategis. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Empat Jalan Strategis Naik dari Zona C ke Zona B

Perubahan zona parkir akan berlaku di empat ruas jalan utama di Kota Solo, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Radjiman.

Keempat ruas tersebut akan berubah dari Zona C menjadi Zona B.

Perubahan kategori itu membuat tarif parkir otomatis menyesuaikan ketentuan yang berlaku pada zona baru, sedangkan ruas jalan lainnya tetap menggunakan tarif sesuai zonanya masing-masing.

"Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan jalan Radjiman berubah dari Zona C ke Zona B. Tarifnya otomatis mengikuti ketentuan pada zona yang baru, sedangkan lokasi lainnya tetap," kata dia.

Sosialisasi Dilakukan Sebelum Tarif Baru Berlaku

Taufiq menjelaskan, Dishub Solo akan segera mengganti papan informasi zona parkir di lapangan setelah evaluasi dari Pemprov Jawa Tengah selesai.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar perubahan tarif dapat dipahami sebelum diberlakukan.

Saat ini Kota Solo masih menerapkan tiga kategori zona parkir, yaitu Zona C, Zona D, dan Zona E, ditambah satu kawasan khusus di lahan milik swasta. Setiap zona memiliki besaran tarif parkir yang berbeda.

Pada Zona C, tarif parkir dipatok mulai Rp500 untuk sepeda onthel hingga Rp8.500 untuk truk besar dengan sistem progresif.

Zona D menerapkan tarif mulai Rp500 hingga Rp7.000 untuk truk besar, sedangkan Zona E mematok tarif mulai Rp500 hingga Rp5.500 untuk truk besar dengan sistem progresif.

Baca juga: Tarif Parkir Rp 2 Ribu Jadi Rp 3 Ribu, Jukir Nakal Dipergoki Langsung oleh Wali Kota Solo

DPRD Minta Sosialisasi dan Pengawasan Juru Parkir Diperkuat

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Solo dari Fraksi PSI, Muhammad Bilal, mengatakan proses evaluasi di Pemprov Jawa Tengah kini memasuki tahap sinkronisasi regulasi.

Bilal menilai Pemkot Solo perlu memastikan seluruh pihak memahami perubahan zona dan tarif parkir sebelum aturan diberlakukan.

"Tentu perlu sosialisasi yang lebih panjang kepada pengelola parkir, juru parkir, maupun masyarakat. Perubahan zonanya sebenarnya tidak terlalu jauh, tetapi masyarakat harus memahami tarif yang berlaku di setiap zona agar tidak terjadi kesalahpahaman," ungkap Bilal.

Ia juga menegaskan penertiban juru parkir menjadi pekerjaan rumah utama agar penerapan aturan baru berjalan sesuai ketentuan.

"PR utamanya adalah ketertiban teman-teman juru parkir. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Intinya semua pihak harus bekerja sama agar aturan baru ini berjalan dengan baik," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.