Ini Modus Pelaku Rudapaksa Wanita Disabilitas di Kendari, Diseret ke Toilet Masjid, Diancam Dibunuh
Sitti Nurmalasari July 13, 2026 11:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah modus TA (38), petani asal Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rudapaksa wanita disabilitas, FA (23).

Sebelumnya, TA diringkus oleh Tim Gabungan Polresta Kendari pada Sabtu (11/7/2026) dini hari atau sekira 02.00 Wita.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan TA melancarkan aksi bejatnya terhadap FA (23), wanita yang mengalami disabilitas intelektual, dengan memanfaatkan relasi kekeluargaan dan intimidasi berat.

Menurut Kombes Pol Edwi, aksi pertama pelaku berbuat asusila terjadi pada Juli 2024 silam.

TA yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, memanfaatkan kondisi korban yang sedang berjalan sendirian di malam hari.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Kasat Reskrim Polresta Kendari Bantu Istri Residivis Curanmor Kelaparan

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengadang korban di tengah jalan saat hendak pulang ke rumah. TA kemudian menyeret dan memaksa korban masuk ke dalam toilet masjid," jelas Kapolresta Kendari saat konferensi pers pada Senin (13/7/2026).

Ketika korban mencoba melawan dan mengancam akan melapor kepada orang tuanya, pelaku langsung mengeluarkan ancaman pembunuhan untuk membungkam korban.

"TA mengintimidasi korban dengan ancaman akan membunuhnya jika berteriak atau melapor. Karena di bawah tekanan dan rasa takut yang luar biasa, korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual terpaksa menuruti kemauan pelaku," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus ancaman dan pemaksaan tersebut tidak hanya terjadi sekali.

TA tercatat telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda sepanjang Juli 2024, dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi, termasuk di rumah adik TA.

Baca juga: 2 Tahun Buron, DPO Kasus Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Kendari Akhirnya Diringkus Polisi

Kombes Pol Edwin Louis Sengka juga menegaskan bahwa hasil visum medis memperkuat adanya tindak kekerasan seksual tersebut.

Hasil visum ditemukan luka robek lama pada selaput darah korban akibat trauma benda tumpul.

Meskipun bukti-bukti kekerasan sudah menguat, pelaku TA yang saat ini masih berstatus sebagai suami sah dari istrinya, tetap mencoba mengelak dari jerat hukum.

Di hadapan penyidik, pelaku berdalih bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Kapolresta Kendari mengatakan TA bahkan mengklaim korban berjanji akan menikahinya jika dia bercerai.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Laporan Dugaan Perzinaan Libatkan Pejabat Pemerintah Konawe Selatan

Namun, Kombes Pol Edwin Louis Sengka menegaskan pihaknya tidak akan terkecoh oleh alibi pelaku.

Saat ini, TA telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.