Truk Angkut Ribuan Liter Solar di Pontianak Utara Diamankan, Ini Batas Maksimal Pembelian Solar
Faiz Iqbal Maulid July 14, 2026 06:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Pontianak Utara berhasil mengamankan satu truk diduga mengangkut 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu 12 Juni 2026.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Setelah menerima informasi sekitar pukul 13.00 WIB, personel Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan satu unit truk beserta sopirnya untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris kepada TribunPontianak.co.id, pada Senin 13 Juli 2026.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk bernomor polisi KB 95XX XX yang pada baknya terdapat tangki timbun berisi BBM bersubsidi jenis solar sekitar 2.000 liter.

Jumlah tersebut masih dalam proses pendalaman.

Pengakuan Sopir

Sopir yang diamankan diketahui berinisial Muhlis (37), warga Kecamatan Pontianak Utara. 

Berdasarkan keterangan awal Muhlis kepada polisi, pada Minggu sekitar pukul 08.30 WIB dirinya mengaku mengantre untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang.

• Diduga Angkut 2.000 Liter Solar Subsidi, Truk dan Sopir Diamankan Polsek Pontianak Utara

Setelah melakukan pengisian, sekitar pukul 12.30 WIB, truk tersebut dibawa menuju gudang milik seseorang berinisial H. Misdu di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, untuk melakukan proses bongkar muat.

"Saat proses bongkar muat berlangsung, beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi. Tidak lama kemudian, sopir bersama truk diamankan ke Polsek Pontianak Utara," kata Kompol Aris.

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku truk beserta muatan BBM solar tersebut merupakan milik H. Misdu.

Kompol Aris menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk aktivitas gudang yang diduga telah lama beroperasi.

"Informasi yang kami peroleh masih dalam tahap penyelidikan, termasuk dugaan keterkaitan dengan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam keterangan awal. Seluruhnya masih akan didalami dan diverifikasi," jelasnya.

Pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB, barang bukti berupa satu unit truk beserta sopirnya diserahkan kepada Satreskrim Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Unit Reskrim masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sopir truk, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pontianak guna mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

• Sanksi Tegas! DPRD Mempawah Langkah Tegas Pemkab Terkait Aturan Penyaluran Subsidi Solar Subsidi

Berapa Batas Maksimal Pembelian Solar?

Maksimal pembelian solar untuk truk besar di SPBU adalah 200 liter per hari per kendaraan, sesuai aturan terbaru BPH Migas yang berlaku mulai 1 April 2026.

Berdasarkan aturan resmi dari Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, berikut kuota harian pembelian solar:

1. Kendaraan pribadi roda 4: 50 liter

2. Truk besar roda 6 atau lebih: 200 liter

3. Kendaraan pelayanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, truk sampah):  
50 liter

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.