TRIBUNNEWS.COM - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, pada Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersangka ini, diumumkan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya Jampidsus Kejagung.
Pengunduran diri Eks Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, disampaikan saat Polri mengusut kasus dugaan korupsi dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta hingga sentul, Bogor, sejak Rabu-Kamis (8-9/7/2026).
Selain Eks Jampidsus Febri, Kakortas Tipidkor Polri menetapkan pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, ada dua tersangka kasus dugaan korupsi.
Tak berhenti di situ, pengamat Fernando Emas menilai, masih ada kemungkinan oknum-oknum lain yang turut terlibat.
"Ya, saya sangat curiga masih ada lagi oknum-oknum lain yang terlibat karena dengan dana yang begitu fantastis yang ditemukan oleh pihak Satgas Tipikor Polri ini."
"Ini (dana) saya yakin bukan hanya milik Pak Febrie," ucapnya dalam Program Tribunnews On Focus yang dipandu host Agung Laksono dari studio Tribunnews Solo, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, tayang Senin (13/7/2026).
Baca juga: YLBHI Curiga Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Atas Perintah Presiden Prabowo
Oleh sebab itu, Fernando Emas berharap, yang bersangkutan atau Febrie Adriansyah (FA) dapat membongkar apa yang sebenarnya terjadi. Pun dengan pihak-pihak yang terlibat.
"Makanya saya berharap sekali kepada Pak Febrie kalaupun beliau sudah melakukan kesalahan sebagai permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia seharusnya beliau membuka siapa-siapa saja sih yang memiliki."
"Apalagi kan beliau sudah mengungkap, ada ada pemiliknya dan ada pertanggungjawabannya, ya silakan buka siapa-siapa aja itu gitu, kalau memang ada ke atas, ada ke samping, ada ke bawah, silakan buka," tegasnya.
Hal itu, kata Fernando Emas, dimaksudkan agar masyarakat paling tidak, sedikit memberikan rasa maaf kepada Febrie.
Sebab, Febrie dinilai sudah membuka secara terang benderang siapa-siapa aja yang ikut ambil bagian dalam kasus yang melibatkan Eks Jampidsus.mDengan begitu, akan menjadi pertimbangan hakim nanti ketika memberikan hukuman.
Sebagai informasi, Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat pun digeledah Polri menyusul adanya penindakan sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam keterangan pers, Eks Jampidsus Febrie mengakui rumah di Sentul, adalah miliknya. Namun, ia membantah emas dan uang miliaran rupiah di rumah itu, miliknya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie Adriansyah, Jumat (10/7/2026).
Selain Febrie, Kakortas Tipidkor Polri menetapkan pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka DR pun dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Baca juga: Kejagung Perintahkan Seluruh Kajati Hentikan Pengumpulan Data Terkait Program MBG
Sebelumnya, Rumah Don Ritto yang berada di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah oleh penyidik Polri.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan uang tunai dengan nominal ratusan juta.
"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (10/7/2026).
Belakangan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut, dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Pravitri Retno Widyastuti, Reza Deni)