TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022-2026, Muhamad Isnur, merasa janggal dengan pelimpahan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka itu merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Tiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Febrie belum juga ditahan karena alasan pemeriksaan belum dimulai.
Kini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri justru melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung.
Menurut Isnur, pelimpahan ini aneh karena perkaranya berjalan selama tiga hari, tapi sudah diserahkan ke Kejagung.
"Ini dianggap berkas perkara, aneh juga, masa baru 3 hari penyidikan sudah kemudian dianggap lengkap perkaranya, sehingga dilimpahkan kejaksaan gitu," kata Isnur saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com dalam program Kacamata Hukum dari studio Kantor Tribunnews Solo, Senin (13/7/2026).
"Jadi ini ada sebuah kesalahan besar, ada sebuah skandal besar, diikuti oleh skandal yang baru," tambahnya.
Karena hal tersebut, Isnur ragu Kejagung akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus itu.
"Saya khawatir Kejaksaan tidak akan melakukan kelanjutan perkara ini dengan maksimal ya," tegasnya.
Sebab, proses penyidikan seharusnya terus berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Baca juga: YLBHI Curiga Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Atas Perintah Presiden Prabowo
Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah perkara tersebut hanya melibatkan mantan Jampidsus atau juga pejabat lainnya.
"Kan kita harus tahu gitu. Ini yang kita saksikan ya proses seperti ini gitu, harusnya sih idealnya kalaupun mau serius polisi menyelesaikan dulu penyidikannya, diungkap semuanya terang-berang."
"Saksinya dipanggil dan biar fair misalnya dilakukan penahanan dan lain-lain, baru dilimpahkan ke ke KPK menurut kami yang lebih tepat, bukannya kejaksaan Agung," tegas Isnur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung) Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan kasus Febrie Adriansyah itu merupakan suatu bentuk kolaborasi antara dua institusi penegak hukum tersebut.
Anang pun mengatakan bahwa pelimpahan kasus itu sudah diterima oleh pihaknya pada Sabtu (11/7/2026) lalu.
Anang juga menjelaskan bahwa pelimpahan itu hanya sekadar administrasi perkaranya saja, bukan berkas perkaranya.
"Saya kan bilang penyerahan administrasi perkara, bukan berkas ya. Penanganannya diserahkan (ke Kejaksaan), ini salah satu bentuk daripada kolaborasi kita, kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," tegasnya.
Kabag Ops Kertas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, sebelumnya menyebut pelimpahan kasus ini merupakan hal biasa karena ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri, Kejaksaan bahkan KPK.
"Polri, KPK, Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," kata Yusuf saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).
Yusuf menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara transparan.
Sehingga, Kortas Tipidkor Polri meminta agar seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Adapun, dalam proses penyidikan kasus ini sudah ada 15 orang saksi dan dua ahli yang diperiksa.
Selain itu, sejumlah lokasi juga sudah digeledah. Polisi menyita uang tunai hampir Rp500 miliar lebih dalam berbagai pecahan mata uang hingga emas 74 kg.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto (DR).
DR merupakan seorang advokat yang melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Penyidik juga telah menahan tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Rifqah)