Mahfud MD Sebut KPK Punya Alasan Kuat Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus, tapi Nggak Berani
Nanda Lusiana Saputri July 14, 2026 09:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, memberikan tanggapan keras terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Secara khusus, Mahfud menyoroti proses penanganan kasus Febrie yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) serta mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil alih perkara tersebut.

Mahfud MD menjelaskan, secara regulasi, KPK memiliki wewenang penuh untuk mengambil alih kasus ini berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Menurutnya, pasal tersebut memberikan hak kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara jika sebuah kasus dicurigai bermasalah atau diintervensi oleh kekuatan luar.

"Atau yang kedua gunakan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang apa? Komisi Pemberantasan Korupsi di mana di situ KPK itu bisa mengambil alih kasus itu ya. Misalnya kalau kasusnya bermasalah termasuk dicurigai seperti ini. Ada kecurigaan diintervensi oleh kekuatan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif."

"Ada misalnya perkara tidak selesai-selesai ada pengaduan yang tidak diproses itu bisa diambil alih. Nah, ini termasuk kemungkinan adanya kisruh antara dua penyidik yang memungkinkan ini penyelenggaraannya penyelesaiannya tidak baik," kata Mahfud, kepada Tribunnews dalam Diskusi on Focus, ditayangkan di YouTube Tribunnews, Selasa (14/7/2026).

Lebih lanjut, ia menerangkan keuntungan jika kasus ini berada di bawah kendali lembaga antirasuah. 

Ia menyatakan secara tidak langsung, jika ditangani KPK, maka jaksanya akan berdiri sendiri dan tidak berada di bawah Kejaksaan Agung. 

Meskipun secara personal administratif jaksa tersebut merupakan pegawai Kejaksaan Agung, namun secara struktural mereka berada di KPK sehingga tidak akan bisa didikte oleh Kejaksaan Agung.

Ketika ditanya mengenai alasan mengapa KPK sampai saat ini belum juga mengambil alih kasus Febrie Adriansyah, Mahfud MD memberikan jawaban yang menohok seraya berseloroh.

"Menurut saya reasoning nya hanya satu KPK gak berani aja, nggak berani. Reasoning kan bisa dibuat sekarang, sekarang ada semacam kisruh, misalnya kata penyerahan dikatakan pelimpahan. Padahal di dalam hukum tuh ada artinya. Kata pelimpahan dan penyerahan kelanjutan itu berbeda kalau dalam hukum.”

“Nah, tapi rakyat kadangkala nggak ngerti. Nah, ini kemudian menyesatkan menggunakan istilah pelimpahan padahal tersangkanya belum pernah diperiksa. Nah, tersangka belum pernah diperiksa ini lalu dinyatakan tersangka itu bisa mengajukan gugatan praadilan untuk dibatalkan. Itu gampang sekali dan sudah banyak buktinya gitu loh," ujarnya.

Baca juga: 3 Kasus Korupsi Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pengamat Curiga Ada Oknum-oknum Lain

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan kembali, KPK sebenarnya sudah memiliki alasan yang lebih dari cukup untuk bertindak karena adanya kesalahan penerapan hukum terkait istilah pelimpahan, penyerahan, maupun pengalihan perkara tersebut.

Menurut Mahfud MD, jika KPK pada akhirnya berani mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, hal itu sudah sangat on the track alias berada di jalur yang benar. 

Namun, kuncinya kini ada pada keberanian lembaga itu sendiri serta dukungan dari kepala negara.

Dan tinggal bergantung pada ada atau tidaknya keberanian untuk menindaklanjutinya. 

Menurutnya, keberanian itu hanya dapat muncul jika ada dorongan dari Presiden, mengingat tidak ada pihak yang berada di atas Jaksa Agung maupun Kapolri selain Presiden.

"Didorong aja oleh Presiden. Eh, KPK ambil aja nih, beresin, buka seterang-terangnya. Dan Presiden kalau melakukan itu bagus, pasti dipuji oleh masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu syarat pengambilalihan perkara adalah apabila terdapat dugaan campur tangan dari kekuatan tertentu. Ia menyebut ketentuan tersebut secara jelas mencakup campur tangan dari unsur legislatif, eksekutif, maupun yudikatif sehingga perkara dapat diambil alih apabila ada kekhawatiran terhadap intervensi semacam itu.

Kasus Dugaan Korupsi Febrie Dilimpahkan

Babak baru penegakan hukum di Indonesia dimulai setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN yang menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Selain perkara batu bara, dua kasus lain yang turut dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel.

Dalam kasus tersebut Kortastipidkor Polri telah menetapkan Eks Jampidsus Febrie, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan batu bara untuk PT PLN.

Sementara itu terkait saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, 15 saksi sudah diperiksa, belasan saksi tersebut diperiksa sebagai upaya untuk mendalami tiga kasus korupsi besar yang tengah diusut.

Tepatnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan joint investigation (investigasi gabungan), terkait kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout di Sumatra, perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Baca juga: Mahfud MD Usul KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Ini Respons Lembaga Antirasuah

"15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), mengutip TribunJakarta.com.

12 Lokasi yang Digeledah

Pemeriksaan saksi-saksi itu berjalan beriringan dengan penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi.

Jampidsus Febrie Adriansyah telah mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.

Hingga Rabu (8/7/2026) malam, penyidik dilaporkan telah merampungkan penggeledahan di dua titik awal di Jakarta Selatan, yaitu Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.

Berikut 12 lokasi penggeledahan:

  1. PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat
  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
  4. Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan
  5. Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  6. Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan
  7. PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan
  8. Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
  9. Saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah
  10. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
  11. Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan
  12. Koin Money Changer, Jakarta Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan rangkaian kegiatan tersebut (penggeledahan) merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.

Polisi Temukan Uang dari Brankas di Balik Dinding

Ada lebih dari satu unit brankas yang berhasil dibongkar tim penyidik Polri dari lokasi penggeledahan.

Setidaknya terdapat dua brankas yang berhasil dibongkar pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari, pertama brankas di Cafe de'Clan Signature, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan kedua di sebuah rumah mewah yang berada di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Di Cafe de'Clan Signature, polisi menemukan dua brankas yang terletak di balik etalase di dalam cafe.

Terungkap, brankas berukuran besar tersebut berada di lantai dua.

Dari video yang diterima awak media, terlihat sejumlah petugas awalnya menggeser lemari kayu yang menempel di dinding.

Setelah lemari dipindahkan, terkuak ada temuan brankas yang tertanam di balik dinding.

Temuan tersebut, kemudian dibawa oleh penyidik menggunakan kendaraan taktis Brimob.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan adanya temuan dua brankas tersebut.

"Iya itu brankas, kan berat tadi," kata Victor kepada wartawan, seusai penggeledahan di lokasi, Rabu malam.

Adapun isi brankas yang disita dari Cafe de'Clan Signature pun diungkap beberapa jam kemudian oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Menurut Budi, isi brankas meliputi sejumlah dokumen serta tumpukan uang mata uang dolar AS dan Singapura dengan nilai fantastis.

"Ya, kami sampaikan tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini, ya memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka," ungkap Budi.

"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar."

Lebih lanjut, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto merinci uang senilai 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dollar Amerika Serikat (AS), dan Rp259.159.000 ditemukan dalam brankas di Cafe de'Clan Signature.  

“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di restoran de Clan,” kata Totok kepada wartawan, seusai penggeledahan.

Masih dalam rangkaian penggeledahan untuk kasus yang sama, tim penyidik Polri juga mengungkap ada brankas rahasia yang ditemukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor.

Brankas tersembunyi di balik dinding yang dilapisi panel kayu atau pintu rahasia.

Di dalam brankas, ditemukan tujuh buah koper dengan isi emas batangan seberat 74 kilogram, serta uang Rupiah serta dollar Singapura dan Amerika Serikat (AS).

Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut, jika ditotal dan dikonversi ke dalam Rupiah, barang bukti uang tersebut bernilai Rp476 miliar.

"Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar AS, kemudian 14.083.800 dolar Singapura, kemudian Rp100 juta," ungkap Totok, seusai penggeledahan, Kamis dini hari.

Dari foto yang diterima awak media, ada koper yang memuat dustbag dengan logo fashion mewah Hermes dan Louis Vuitton berisi tumpukan uang.

Sebagian tumpukan uang tampak terbungkus amplop kertas.

Penyidik juga mengamankan dokumen, handphone, dan foto keluarga yang diduga sebagai pemilik rumah mewah ini guna kepentingan penyidikan dan pengembangan.

(Tribunnews.com/Garudea/Tia) (TribunDepok.com/Joanita Ary) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.