Kapan Jokowi Hadir di Sidang Dokter Tifa? Pengacara Pastikan Bawa Ijazah, Pakar Hukum: Akan Tuntas
Musahadah July 14, 2026 11:05 AM

 

SURYA.CO.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memast9ikan akan hadir di sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski demikian, belum ada kepastian kapan mantan orang nomor 1 di Indonesia itu akan datang di sidang.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan hanya memastikan Presiden ke-7 RI itu akan membawa dokumen ijazah dari berbagai jenjang pendidikan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kepastian ini diucapkan Yakup setelah tim kuasa hukum menemui Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).s.id

“Iya sempat ngobrol-ngobrol sama Pak Jokowi. Kita update tentang perkaranya yang sedang berjalan. Perkara Bu Tifa sudah mulai persidangan. Pak Roy masih pra-peradilan,” ujarnya dilansir dari TribunSolo, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Menang Praperadilan, Nasib Roy Suryo Belum Aman? Kubu Jokowi Sebut Putusan Hakim PN Jaksel Telat

Dalam pembahasan itu, kata Yakup, tim hukum juga menyusun tahapan persiapan apabila agenda persidangan memasuki proses pembuktian.

Yakup menjelaskan, pihaknya akan membawa dokumen ijazah Jokowi dari seluruh jenjang pendidikan.

Ijazah SD dan SMP akan dibawa langsung ke ruang sidang, sedangkan ijazah SMA dan S1 yang kini masih berada dalam status penyitaan juga akan dihadirkan.

“Kita update timeline seperti apa. Persiapan untuk Pak Jokowi ingin hadir di persidangan untuk membawa ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM,” imbuh Yakup.

"Jadi hanya sharing-sharing update perkembangan dan tentunya sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir di persidangan," tambahnya.

Yakup menegaskan, hingga saat ini rencana menghadirkan Jokowi dalam sidang pembuktian tidak berubah.

Waktu Kehadiran Tunggu Penetapan Majelis Hakim

Meski memastikan Jokowi akan datang ke persidangan, Yakup menyebut waktu kehadiran kliennya belum dapat dipastikan.

Penentuan apakah Jokowi dipanggil pada awal, pertengahan, atau akhir agenda pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim bersama jaksa penuntut umum.

“Jadi mohon doanya teman-teman Pak Jokowi sehat selalu agar dapat hadir di persidangan nanti,” tutur Yakup.

"Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada majelis dan tentu penuntut umum apakah menghadirkan Pak Jokowi di awal, pertengahan, di akhir pembuktian. Tapi agendanya di pembuktian pasti," lanjutnya.

Yakup mengatakan, pihaknya juga membahas perkembangan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Menurut dia, Jokowi tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap perkara segera memasuki tahap pembuktian agar memperoleh kepastian hukum.

“Tadi kita sempat update pra-peradilan Pak Roy ini yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga Pak Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

"Dan yang penting perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau mendapat kepastian hukum dan perkara cepat selesai. Agar ada akhirnya perkara ini," tambahnya.

Pakar Hukum: Akan Tuntaskan Masalah

IJAZAH JOKOWI - (kiri) Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (tengah) ijazah Jokowi. (kanan) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (tengah) ijazah Jokowi. (kanan) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Kompas.com Jessi Carina/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kehadiran Jokowi bersama instansi penerbit ijazah berpotensi memperjelas persoalan tersebut melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

"Seharusnya ya, kehadiran Jokowi dan pihak instansi penerbit ijazahnya akan menuntaskan masalah," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, fokus perkara yang disidangkan tetap dugaan pencemaran nama baik.

Namun, jaksa tetap harus membuktikan dasar dakwaan, termasuk menunjukkan ijazah asli yang selama ini disebut palsu.

Fickar menilai, seluruh jenjang ijazah, mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1 di Universitas Gadjah Mada relevan dalam proses pembuktian.

Para terdakwa bersama penasihat hukumnya juga berhak menguji dokumen yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

"Ya, para terdakwa bersama penasehat hukumnya, berhak dan harus diberi ruang yang seluasnya untuk menguji keaslian atau kepalsuan dokumen bukti ijazah yang diajukan sebagai bukti," tambah dia.

Sosiolog Hukum Sebut Polemik Tidak Akan Berakhir

Terpisah, sosiolog hukum dari Universitas Negeri Jakarta, Prof. Ciek Julyati Hisyam mengatakan polemik tidak akan berakhir meski Jokowi menunjukkan ijazahnya di sidang.

Menurutnya, akar persoalan bukan semata berada pada bukti hukum, melainkan pada cara pandang kedua belah pihak yang sudah berbeda sejak awal.

Pandangan tersebut disampaikan Ciek saat menjadi panelis dalam program Catatan Demokrasi.

Ia menilai perbedaan persepsi membuat kedua kubu sulit menemukan titik temu sehingga penyelesaian perkara diperkirakan tidak akan mudah tercapai.

"Menurut saya, apa pun yang terjadi, ini enggak akan selesai, karena persepsi yang dikemukakan dari dua pihak kan berbeda gitu." ujarnya, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Menurut Ciek, sejak awal masing-masing pihak memiliki keyakinan yang berbeda terhadap pokok persoalan.

Kondisi tersebut membuat setiap argumen yang disampaikan berpotensi hanya memperkuat keyakinan kelompoknya masing-masing.

Ciek menjelaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan fakta hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh paradigma yang digunakan masing-masing pihak dalam memandang kasus tersebut.

"Dari yang dikatakan Dokter Tifa dengan dari yang kelompok Pak Jokowi kan berbeda persepsi, maka itu enggak akan pernah ketemu gitu."

Ia menilai selama kedua pihak tetap mempertahankan sudut pandang masing-masing tanpa adanya kesamaan dasar dalam melihat persoalan, maka peluang tercapainya penyelesaian akan semakin kecil.

"Nah, sehingga apa pun yang dikatakan ya enggak akan ketemu juga karena memang masing-masing kan mempertahankan apa yang diucapkannya."

Menurutnya, kondisi itu menyebabkan perkara sulit dinyatakan benar-benar selesai meskipun proses persidangan tetap berjalan.

"Dari sini kita melihat bahwa paradigmanya sudah beda. Enggak bisa ketemu."

"Nah, kalau enggak ketemu, bagaimana mau menyatakan ini tuntas? Kalau ditanya kan sampai kapan? Ya enggak akan sampai kapan-kapan. Karena apa? Paradigma berbeda, dimensinya juga berbeda, sehingga enggak akan ketemu."

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.