Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) mengantisipasi perkembangan hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks, termasuk akibat kemajuan teknologi digital.
"Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” ujar Harris, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Jakarta, Senin (13/7), Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menilai Indonesia memerlukan aturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan hubungan hukum lintas negara.
Menurut dia, RUU HPI merupakan tonggak penting pembaruan hukum perdata internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilitas manusia, investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara, serta perkembangan teknologi global.
Karena itu, PERADI Profesional menyambut baik inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang modern, responsif, adaptif, serta tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu mengatakan selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi peradilan, pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of forum), pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
Menurut Harris, seluruh masukan yang disampaikan PERADI Profesional merupakan hasil kajian komprehensif dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Yuhelson menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan RUU HPI.
Salah satu rekomendasi tersebut ialah memperluas ruang lingkup pengaturan agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum pada masa mendatang.
Selain itu, PERADI Profesional juga mengusulkan penegasan hubungan antara "choice of law", "choice of forum", dan yurisdiksi Indonesia dalam RUU HPI guna memberikan kepastian hukum.
"Parameternya bisa mencakup adanya kaidah dalam undang-undang tersebut, Pancasila, UUD 1945, hukum yang bersifat memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional," kata Yuhelson.





