TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahfud MD membongkar tiga skenario yang bisa membebaskan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dari jeratan hukum.
Seperti diketahui, Febrie Ardiansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus besar yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh kepolisian.
Namun belakangan kasus Febrie tersebut dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Alasan pelimpahan tersebut diungkap Plt Jampidsus Rudi Margono adalah agar kasus yang menyeret nama Febrie itu cepat diselesaikan.
Terkait dengan hal tersebut, Mahfud MD justru menangkap kejanggalan.
Mantan Menkopolhukam itu menyebut bahwa pelimpahan kasus Febrie dari kepolisian ke Kejagung malah merusak tatanan hukum yang ada.
"Pengalihan penyidikan tersangka Febrie Adriansyah mengacaukan hukum acara pidana. Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyelidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan. Ada yang mengatakan itu suatu kemajuan karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien," ungkap Mahfud MD dalam tayangan Youtube-nya yang dilansir TribunnewsBogor.com, Selasa (14/7/2026).
Awalnya pun diakui Mahfud, ia tidak menyadari kejanggalan dari kasus Febrie tersebut.
Tapi saat mengetahui bahwa Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal belum pernah diperiksa kepolisian, Mahfud baru sadar dirinya terkecoh.
Lebih lanjut, Guru Besar bidang Hukum Tata Negara itu pun menjelaskan bahwa lazimnya sebuah kasus itu akan dilimpahkan ke Kejagung jika semua syarat telah dipenuhi penyidik kepolisian.
Yakni kasus tersebut sudah memiliki dua alat bukti yang cukup dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri.
Namun yang terjadi dalam kasus Febrie adalah Febrie sendiri selaku tersangka justru belum pernah diperiksa penyidik Polri.
"Tetapi yang terjadi kemarin bukan pelimpahan dalam arti KUHP melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan ini tidak ada di dalah hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi. Tidak ada mekanisme pengalihan dari Polisi ke Kejaksaan atau dari Kejaksaan ke kepolisian," imbuh Mahfud MD.
Setelah menyadari adanya kejanggalan, Mahfud pun mengurai analisanya terkait skenario yang bisa membebaskan Febrie dari jerat hukum.
Ya, diungkap Mahfud, telah banyak asumsi yang menyebut bahwa pelimpahan kasus Febrie dari kepolisian ke Kejagung adalah sebagai bentuk kompromi dua instansi besar penegakan hukum.
Mahfud juga curiga pelimpahan kasus tersebut adalah untuk melindungi pihak lain yang lebih besar perannya dalam kasus korupsi.
"Mengingat latar belakang penangangan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah lah jika ada yang mengatakan pengalihan perkara mantan Jampidsus ini adalah produk kompromi dari perang proxy bukan jalan penegakan hukum yang konsisten. Banyak yang curiga bahwa pengalihan tersebut ditujukkan untuk mengaburkan perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh pihak lain," ungkap Mahfud MD.
Karenanya, Mahfud mengurai tiga taktik yang bak telah disiapkan agar Febrie bisa bebas dari jerat hukum.
Skenario pertama kata Mahfud adalah Febrie bisa saja mengajukan praperadilan.
"Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke Kejaksaan," pungkas Mahfud MD.
Baca juga: Rekam Jejak Rugun Saragih, Istri Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kerja di Kejagung RI
Skenario kedua, Mahfud menyebut bahwa sebagai upaya melindungi Febrie, pihak Kejaksaan bisa saja memperlambat penanganan kasus tersebut.
Hingga nantinya kasus tersebut hanya berpusat pada Febrie saja padahal masih ada peran pelaku lainnya.
"Mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan, tapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau ke pelaku lain," imbuh Mahfud.
Skenario ketiga kata Mahfud adalah kasus Febrie tersebut bisa saja diambangkan alias dibuat tidak jelas.
"Bisa saja kasus ini diambangkan untuk didiponer, kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," kata Mahfud.
Berikut adalah pernyataan lengkap Mahfud MD terkait analisa kasus Febrie Adriansyah: