TRIBUNSUMSEL.COM - Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).
Kemunculan nama Gus Miftah berawal dari kesaksian mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Saat dikonfirmasi mengenai isi BAP tersebut, Dheki mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Untuk memastikan identitas pihak yang dimaksud, jaksa kemudian memberikan sejumlah penjelasan mengenai sosok Gus Miftah.
Bahkan, jaksa sempat menyinggung kontroversi yang pernah melibatkan Gus Miftah pada tahun 2024.
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara (menghina) penjual es?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dheki.
Jaksa kemudian melanjutkan pembacaan keterangan bahwa uang senilai Rp100 juta tersebut diduga berasal dari aliran dana proyek.
Usai sidang, Jaksa KPK Greafik Loserte menyatakan pihaknya akan melaporkan fakta yang terungkap selama persidangan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, seluruh informasi yang muncul dalam persidangan akan dipelajari sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu. Dalam proyek DJKA, kedudukannya adalah PPK," ujar Greafik.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, terdapat dugaan aliran dana yang mengalir kepada sejumlah pihak di luar pelaksana proyek.
"Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah," katanya.
Greafik menegaskan KPK akan mendalami seluruh dugaan penerima aliran dana yang muncul dalam persidangan, tanpa terkecuali.
Menurutnya, setiap nama yang disebut akan ditelusuri berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 sendiri turut menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai terdakwa.