Babak Baru Kasus Oknum Mengaku Wartawan, Polda Bali Tetapkan Sebagai Tersangka
Putu Dewi Adi Damayanthi July 14, 2026 01:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang menyeret seorang oknum asal luar daerah yang mengaku sebagai wartawan kini memasuki babak baru.

Setelah resmi dilimpahkan dari Polsek Kuta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bergerak cepat dengan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, dan penetapan sang oknum sebagai tersangka.

Langkah tegas ini sekaligus mematahkan narasi viral di media sosial yang sengaja digoreng untuk menyudutkan aparat dengan isu pungli dan tuduhan perampasan ponsel oleh Kapolresta Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan bahwa penanganan perkara yang sempat memicu ketegangan di Mapolsek Kuta tersebut kini sepenuhnya dikendalikan oleh markas komando polda.

Baca juga: Kedok Oknum Mengaku Wartawan Terbongkar, Kasus Pengancaman Kini Ditangani Polda Bali

"Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Bali dan saat ini sudah naik proses penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara, Selasa 14 Juli 2026.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat dari rangkaian peristiwa pidana yang terjadi di sebuah hotel, Legian, Bali.

Pria tersebut juga kedapatan positif mengonsumsi obat keras penenang jenis benzodiazepine (benzo) saat diamankan.

Peristiwa ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah oknum terlapor tersebut membuat kegaduhan di Polsek Kuta dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol dan membawa sebotol minuman keras.

Ketika ditenangkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang demi ketertiban pemeriksaan, oknum yang tidak bisa menunjukkan kartu pers sah ini justru memotong video peristiwa dan menyebarkannya dengan narasi palsu seolah-olah ponselnya telah dirampas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.