Tebang Pohon Tanpa Izin di Kota Bandung, 5 Pelanggar Didenda Total Rp 100 Juta
Muhamad Syarif Abdussalam July 14, 2026 02:46 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, menindak lima pelanggar penebangan pohon tanpa izin sepanjang tahun 2026 dan mereka didenda masing-masing puluhan juta rupiah.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Bandung pada Februari petugas menindak 1 pelanggar dengan denda Rp 10 juta, April 1 pelanggar denda Rp 20 juta, Mei 1 pelanggar denda Rp 10 juta, dan Juni 2 pelanggar denda Rp 60 juta, sehingga total denda pelanggaran mencapai Rp 100 juta.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, rata-rata pohon yang ditebang tanpa izin tersebut berada di jalan raya, baik jalan nasional, provinsi, maupun kota dengan tujuan demi kepentingan pribadi.

"Si penebang ini mungkin membutuhkan untuk jalan masuk atau bagaimana, atau menghalangi akses jalan masuk," ujarnya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).

Seharusnya untuk penebangan pohon yang mengganggu akses tersebut mendapat izin dari dinas terkait yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, tetapi pelanggar tidak mengetahui prosedur.

"Karena mereka tidak mengerti prosedur, kadang kala justru (penebangan) oleh pihak ketiga yang tidak memahami aturan, akhirnya terjadilah pelanggaran," kata Bambang.

Dia menilai para pelanggar tersebut kurang koordinasi dengan pihak RT/RW, Lurah, dan Camat setempat yang selama ini sudah diberikan relaksasi oleh Wali Kota Bandung untuk melakukan penebangan pohon.

"Sebetulnya Pak Wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat, kepada masyarakat yang ingin menertibkan ataupun memangkas atau bagaimanapun kaitan dengan pohon, silakan untuk koordinasi dengan RT/RW, lurah, camat setempat," ucapnya.

Namun karena kurangnya sosialisasi, kata Bambang, akhirnya para pelanggar tersebut tidak sabar untuk melakukan penebangan pohon tanpa izin dari DPKP, padahal tindakan itu sudah jelas melanggar aturan.

"Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP ya sebagai pengampunya. Kalau pelanggar kita tindak Karena mereka melakukan penebangan tidak terkoordinasi," ujar Bambang.

Atas hal tersebut, kata Bambang, pihaknya sebagai penegak Perda langsung melakukan penindakan dan para  pelaku langsung dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Bandung untuk dimintai keterangan dan diberikan sanksi.

"Jelas akhirnya itu kita segel, dan mereka kita panggil karena aturannya memang ada yang harus kita lakukan penindakan, terutama tentang denda administratif. Itu sudah kita lakukan, kurang lebih sampai Rp 100 juta," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.