Laporan wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Perubahan zona parkir di sejumlah ruas jalan Kota Solo Jawa Tengah tinggal selangkah lagi diterapkan.
Setelah mendapat persetujuan DPRD Solo, kebijakan tersebut kini hanya menunggu finalisasi evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebelum resmi diberlakukan.
Perubahan zonasi parkir itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan revisi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, menyampaikan bahwa sejumlah ruas jalan akan mengalami perubahan kategori zona parkir.
Perubahan kategori tersebut menyasar ruas jalan dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi.
Empat ruas jalan yang akan naik dari Zona C menjadi Zona B, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Radjiman.
Menurut Taufiq, perubahan kategori itu akan berdampak pada tarif parkir yang berlaku di kawasan tersebut.
Sementara itu, lokasi lain yang tidak mengalami perubahan zonasi tetap menggunakan ketentuan tarif yang berlaku saat ini.
"Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan jalan Radjiman berubah dari Zona C ke Zona B. Tarifnya otomatis mengikuti ketentuan pada zona yang baru, sedangkan lokasi lainnya tetap," kata dia, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Solo, Haryono, menjelaskan bahwa perubahan kategori zona parkir tidak mengubah tarif parkir untuk kendaraan roda dua.
Ia menegaskan tarif parkir sepeda motor tetap sebesar Rp2.000 meski status zona parkir berubah.
Baca juga: Jelang Tarif Parkir Baru, DPRD Solo Wanti-wanti Potensi Salah Paham di Lapangan
Sebaliknya, tarif parkir kendaraan roda empat akan mengalami penyesuaian.
Tarif parkir mobil di ruas jalan yang berubah menjadi Zona B naik dari Rp3.000 menjadi Rp4.000.
"Ada beberapa ruas jalan yang akan dinaikkan dari zona C ke zona B. Di jalan Slamet Riyadi, jalan Gatot Subroto, jalan Teuku Umar, dan jalan Radjiman," jelas Haryono.
"Untuk tarif motor Rp 2.000 tetap Rp 2.000, untuk mobil dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000," pungkasnya.
(*)