Sosioteologi Hak dan Kewajiban Suami Istri
Abd Rahman July 14, 2026 05:47 PM

Oleh : Abd Rahman Tahir 

(Mahasiswa STAIN Majene, Magister Hukum Keluarga Islam)

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Perkawinan dalam Islam merupakan institusi sakral yang tidak hanya berdimensi hukum (fikih), tetapi juga mengandung nilai teologis dan sosiologis yang sangat kuat. Secara teologis, perkawinan adalah bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT yang bernilai ibadah, dengan tujuan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Sementara dalam perspektif sosiologis, perkawinan merupakan fondasi utama terbentuknya keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial.

Dalam kerangka hukum Islam, relasi suami istri diatur melalui konsep hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dan proporsional. Suami memiliki kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan kepemimpinan, sedangkan istri berkewajiban menjaga kehormatan serta mengelola rumah tangga. Namun, relasi tersebut tidak dapat dipahami secara kaku, melainkan harus ditempatkan dalam prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Hal ini sejalan dengan pandangan Sayyid Sabiq dalam Fiqhu as-Sunnah yang menekankan bahwa hubungan suami istri merupakan hubungan kemitraan yang saling melengkapi, bukan hubungan dominasi sepihak. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban suami istri telah diakomodasi dalam hukum keluarga Islam sebagaimana dijelaskan oleh Mardani (2016) dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia.

Namun demikian, dalam praktik kehidupan masyarakat, implementasi konsep tersebut masih menghadapi berbagai permasalahan. Tidak sedikit rumah tangga yang mengalami ketidakharmonisan akibat ketidakseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, seperti suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah secara optimal, atau istri yang tidak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil.

Selain itu, realitas sosial menunjukkan adanya peningkatan angka perceraian di Indonesia yang salah satu penyebab utamanya adalah konflik rumah tangga terkait ekonomi, komunikasi, dan ketidakpahaman terhadap peran masing-masing dalam keluarga.

Fenomena ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap konsep hak dan kewajiban suami istri masih bersifat parsial dan normatif, belum menyentuh aspek substantif yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab bersama. Permasalahan lain yang muncul dalam realitas kontemporer adalah adanya bias pemahaman terhadap konsep kepemimpinan laki-laki (qiwamah) yang sering ditafsirkan secara otoriter, sehingga menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Padahal, dalam perspektif maqashid al-syari’ah, relasi suami istri harus berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan, bukan pada dominasi. Dalam banyak kasus, ketimpangan relasi ini bahkan berkontribusi terhadap munculnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi.

Di sisi lain, perkembangan masyarakat modern juga membawa perubahan signifikan terhadap struktur dan peran dalam keluarga. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, tuntutan ekonomi, serta dinamika kehidupan urban menyebabkan terjadinya pergeseran peran tradisional suami dan istri.

Dalam banyak keluarga, istri tidak hanya berperan dalam ranah domestik, tetapi juga sebagai pencari nafkah. Kondisi ini seringkali menimbulkan ketegangan apabila tidak diiringi dengan pemahaman yang adaptif terhadap pembagian peran dan tanggung jawab dalam keluarga.

Dalam praktiknya, kebutuhan akan ijtihad semakin mendesak ketika terjadi kesenjangan antara konsep normatif dan realitas empiris, khususnya dalam relasi suami istri.

Misalnya, perubahan peran perempuan dalam keluarga, meningkatnya tuntutan ekonomi, serta kompleksitas kehidupan modern menuntut adanya reinterpretasi terhadap konsep-konsep klasik seperti kepemimpinan suami (qiwamah), ketaatan istri, dan pembagian peran dalam rumah tangga. Tanpa adanya ijtihad, konsep-konsep tersebut berpotensi dipahami secara sempit dan tidak kontekstual, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan dalam praktiknya.

Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa ijtihad kontemporer harus berada di antara dua kecenderungan ekstrem, yaitu sikap terlalu kaku (tekstualis) yang menutup ruang perubahan, dan sikap terlalu bebas (liberalis) yang berpotensi melepaskan diri dari prinsip-prinsip dasar syariat.

Pendekatan moderat ini menjadi penting agar proses rekonstruksi hukum tetap berakar pada nilai-nilai Islam, sekaligus mampu menjawab tantangan zaman secara rasional dan kontekstual.

Melalui pendekatan ijtihad yang proporsional, rekonstruksi pemahaman hak dan kewajiban suami istri dapat dilakukan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip utama dalam Islam, yaitu keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan keseimbangan (tawazun).

Prinsip keadilan menuntut adanya perlakuan yang proporsional dan tidak diskriminatif antara suami dan istri. Prinsip kemaslahatan menekankan bahwa setiap aturan harus membawa manfaat dan menghindarkan mudarat bagi keluarga. Sementara prinsip keseimbangan menghendaki adanya pembagian peran dan tanggung jawab yang selaras dengan kondisi dan kemampuan masing-masing pihak.

Satria Efendi (2005) dalam Ushul Fikih menegaskan bahwa setiap ijtihad harus mempertimbangkan maqashid al-syari’ah sebagai tujuan utama syariat Islam.

Hal ini penting agar hasil ijtihad tidak hanya sah secara metodologis, tetapi juga tepat secara substansial dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Dalam konteks keluarga, maqashid al-syari’ah tercermin dalam terciptanya rumah tangga yang harmonis, adil, dan sejahtera. Lebih jauh, ijtihad juga berperan sebagai sarana transformasi sosial dalam membangun relasi keluarga yang lebih egaliter dan berkeadilan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.