BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat peran pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan Pembekalan dan Penguatan Tugas serta Fungsi Pengurus RT dan RW yang digelar di Ballroom Bangka City Hotel, Selasa (14/7/2026).
Sebanyak 940 pengurus RT dan RW mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari 356 ketua RT, 114 ketua RW, sekretaris RT dan RW, serta dihadiri para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin mengatakan, pembekalan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman para pengurus lingkungan mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam mendukung pemerintahan di tingkat masyarakat.
Menurutnya, kegiatan serupa belum pernah dilaksanakan secara menyeluruh sehingga seluruh peserta diminta mengikuti pembekalan hingga selesai.
"Kegiatan ini sangat penting. Saya minta seluruh lurah, camat, RT dan RW wajib hadir. Kalau berhalangan karena sakit harus disertai surat keterangan. Ikuti kegiatan ini dari awal sampai selesai," kata Saparudin kepada awak media, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan RT dan RW merupakan bagian dari pemerintahan yang dipilih langsung oleh masyarakat. Karena itu, keberadaan mereka memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan kepada warga.
Menurut Saparudin, pemerintah juga telah memberikan legalitas melalui surat keputusan (SK) sehingga para pengurus RT dan RW memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugasnya.
Ia pun mengingatkan para peserta agar memanfaatkan pembekalan untuk menambah wawasan, bukan sekadar menghadiri kegiatan.
"Jangan datang hanya untuk bertemu teman atau sekadar mengobrol. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyerap ilmu dari para narasumber tentang bagaimana menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengurus RT dan RW," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh materi dari berbagai instansi, mulai dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Universitas Bangka Belitung, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Menurut Saparudin, keterlibatan berbagai narasumber tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek pemerintahan, hukum, hingga pelayanan publik agar pengurus RT dan RW tidak keliru dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Selain pembekalan bagi RT dan RW, Saparudin menginstruksikan agar kegiatan serupa juga diberikan kepada pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ia menilai seluruh aparatur pemerintah perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap visi, misi, serta kebijakan pembangunan daerah.
Ke depan, Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan pembekalan bagi RT, RW, lurah, camat hingga pejabat pemerintah dapat menjadi agenda rutin setiap tahun.
"Sering kali ketika sudah beberapa bulan menjalankan tugas, kita mulai lupa. Awalnya berjalan sesuai aturan, tetapi lama-kelamaan bisa menyimpang. Karena itu pembekalan seperti ini penting agar kita tetap berada di jalur yang benar dan menjalankan tugas sesuai ketentuan," ujar Saparudin. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)