SURYA.co.id, SURABAYA - JPU KPK menuntut majelis hakim persidangan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta kepada Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Selasa (14/7/2026).
JPU KPK menganggap Sugiri Sancoko secara dan meyakinkan dalam melakukan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah kurun waktu 2021-2025.
Salah satu anggota JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan menyebutkan, Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap.
Arjuna menambahkan, denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Nasib Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Sidang Besok, JPU KPK Siap Bacakan Tuntutan Korupsi
Jika pidana denda tidak dibayar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dielang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Bilamana pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b," ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutannya.
Selain itu, Sugiri Sancoko dituntutan membayar uang pengganti Rp6,78 miliar. Besaran nilai tersebut didasarkan pada penerimaan Sugiri atas pemberian pemberian dari Yunus Mahatma Rp900 juta, Rp950 juta dari Sucipto, dan Rp4,9 miliar.
"Dan melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yaitu telah menerima Gratifikasi" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B," pungkasnya.
JPU KPK menuntut majelis hakim yang menyidang perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Yunus Mahatma dengan pidana penjara 5,6 tahun dengan pidana denda Rp367 juta.
Anggota JPU KPK Tonny Indra menyebutkan denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dielang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Bilamana pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Kemudian barang bukti nomor 194 berupa uang senilai Rp500 juta, yang dimasukkan tas ponsel sejumlah Rp100 ribu berjumlah 5.000 lembar, dirampas untuk dilelang," ujar Tonny.
JPU KPK menuntut majelis hakim yang menyidang perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Yunus Mahatma dengan pidana penjara 4,8 tahun dengan pidana denda Rp500 juta.
Anggota JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan menerangkan, denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dielang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Bilamana pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Kemudian, Arjuna Budi Tambunan menambahkan, Terdakwa Agus Pramono diwajibkan membayar uang pengganti Rp 975 juta,
Jika pidana denda tidak dibayar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dielang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Bilamana pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk mengganti uang tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Budi.
Sementara itu, Sugiri Sancoko berjalan cepat saat keluar dari ruang persidangan setelah mendengar tuntutan hukum yang dibacakan JPU KPK. Ia enggan berkomentar, secara langsung, dan memilih menyerahkan statemen tersebut kepada penasehat hukumnya.
"Nanti ke pak pengacara saya," ujar Sugiri, seraya berjalan menyibak kerumunan awak media yang menunggunya.
Hampir tidak pernah ada fakta-fakta persidangan baru yang sebenarnya menjadi bagian dari fakta hukum yang harus menjadi bagian struktur di dalam tuntutan.
Oleh karena, Indra menegaskan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan kliennya dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026) mendatang.
"Saya akan mengkaji lebih detail unsur-unsur di pasal 12 a, 12 b, dan 12B yang dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan karena itu akan menjadi bagian dari fakta hukum yang tadi majelis sampaikan yang itu bisa saja diakomodir oleh majelis tentunya agar terjadi putusan pengadilan yang fair gitu," ujar Indra.