KPK Tanggapi Usulan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah
Untung July 14, 2026 02:42 PM

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. KPK menyatakan hingga kini masih memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (13/7/2026).

Menurut Budi, KPK belum mengambil langkah untuk mengambil alih penanganan perkara karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa lembaga antirasuah saat ini masih mengikuti perkembangan kasus yang penanganannya telah diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

"Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan penyerahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Budi.

Sebelumnya, Mahfud MD berpendapat KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun, hingga saat ini KPK belum menyatakan akan menggunakan kewenangan tersebut dan memilih menunggu perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.