– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Habiburokhman menegaskan bahwa proses dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan penyerahan penanganan perkara, bukan pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers pada Senin (13/7/2026).
Ia merespons pandangan Mahfud MD yang sebelumnya menilai proses penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Habiburokhman, proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara dalam rangkaian hukum acara pidana dari penyidik kepada penuntut umum.
Ia menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah penyerahan penanganan perkara dari satu institusi, yakni Bareskrim Polri, kepada institusi lain, yaitu Kejaksaan Agung.
Habiburokhman juga menyatakan pihaknya belum sampai pada suatu kesimpulan akhir terkait persoalan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa istilah yang tepat untuk menggambarkan proses tersebut adalah penyerahan penanganan perkara antarlembaga, bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum acara pidana.(*)