Surabaya (ANTARA) - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut pidana 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi berkaitan jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp6,7 miliar.

"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Selain Sugiri, JPU turut membacakan tuntutan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp975 juta.

Sementara mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp300 juta.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.

Menurut JPU, seluruh alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan.

JPU menyatakan Sugiri memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang terkait jabatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri diduga menerima sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, Ponorogo.

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Selain dugaan jual beli jabatan, JPU juga mengungkap penerimaan uang yang diduga berasal dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.

Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menjerat empat orang tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.