Perjalanan Karier Febrie Adriansyah Berubah Drastis, dari Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Kharisma Tri Saputra July 14, 2026 03:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjalanan karier Febrie Adriansyah mengalami perubahan drastis dalam waktu singkat.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Febrie dikenal sebagai salah satu pejabat Kejaksaan Agung yang memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi bernilai besar.

Namun, setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, ia justru harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah perkara.

Dari Pimpinan Penanganan Korupsi Menjadi Tersangka

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus sejak awal 2022. Selama memimpin bidang tindak pidana khusus, ia menangani berbagai perkara korupsi strategis yang menyita perhatian publik.

Sejumlah kasus besar yang ditangani pada masa kepemimpinannya antara lain perkara dugaan korupsi tata niaga timah, PT Asabri, hingga Jiwasraya.

Namanya juga sempat menjadi sorotan ketika muncul isu dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88, yang kala itu memicu perhatian publik.

5 Fakta Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dikuntit Densus 88, Sedang Tangani Kasus Korupsi Timah
5 Fakta Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dikuntit Densus 88, Sedang Tangani Kasus Korupsi Timah (instagram/kejari.sijunjung)

Baca juga: Sosok Rugun Saragih, Istri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sesama Jaksa, Punya Kekayaan Rp18,2 M

Memasuki Juli 2026, situasi berbalik. Penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan aset dan properti milik atau terkait Febrie Adriansyah.

Tak lama kemudian, Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026.

Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Usai tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan beberapa klaster perkara, di antaranya dugaan korupsi PT Asabri, perkara batu bara, serta Krakatau Steel.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Dalam perkara ini, Febrie belum dilakukan penahanan.

Don Ritto Lebih Dulu Ditahan

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Don Ritto diduga berperan sebagai pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Berbeda dengan Febrie, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Penyidik Telah Periksa Saksi dan Ahli

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

Menurut Totok, Don Ritto disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP.

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Febrie Adriansyah Tidak lagi Mendapat Pengamanan dari TNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie Adriansyah tidak lagi mendapat pengamanan dari TNI setelah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Febrie lantaran pada saat itu yang bersangkutan merupakan pejabat di Korps Adhyaksa.

Sehingga, kata dia, pengamanan dari TNI kepada Febrie bukan diperuntukkan secara individu melainkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Jampidsus saat itu.

"Sudah tidak ada, sudah tidak ada. Karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah (tidak menjabat) itu tidak ada ya (pengamanan)," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Rumah Febrie Adriansyah Sempat Dijaga TNI Berseragam Lengkap dan Bersenjata

Sebelum mengundurkan diri sebagai Jampidsus, kediaman Febrie Adriansyah sempat dijaga ketat prajurit TNI terutama ketika rumahnya santer dikabarkan akan digeledah pihak kepolisian terkait perkara korupsi.

Pada Rabu (8/7/2026) malam kediaman Febrie yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dijaga TNI berseragam lengkap dan bersenjata.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.