TRIBUNJAKARTA.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menyita perhatian publik.
Polri secara bertahap menyerahkan barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan.
Pelimpahan ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi dan koordinasi antarlembaga, mengingat tersangka merupakan oknum dari lingkungan Kejagung.
Namun, Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yuda menilai langkah itu menimbulkan pertanyaan serius.
Pasalnya, tersangka merupakan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya memiliki posisi strategis dan pengaruh besar di lingkungan institusi tersebut.
“Bagaimana publik bisa diyakinkan bahwa pemeriksaan berlangsung sepenuhnya independen apabila perkara seorang mantan Jampidsus justru ditangani oleh institusi tempat ia pernah memiliki jabatan, jaringan, dan kewenangan yang sangat kuat?
Ini bukan sekadar persoalan prosedur, tetapi menyangkut kredibilitas proses hukum,” ujar Antony saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Antony, Kejaksaan Agung mungkin saja menyatakan mampu bekerja secara profesional.
Namun, dalam perkara sebesar ini, profesionalitas tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan. Independensi juga harus terlihat secara nyata dan dapat diuji oleh masyarakat.
“Penegakan hukum bukan hanya harus dijalankan dengan benar, tetapi juga harus terlihat bersih dan bebas dari kepentingan. Ketika potensi konflik kepentingan begitu terang, memaksakan penanganan tetap berada di Kejaksaan justru akan menimbulkan kecurigaan baru,” tegasnya.
Karenanya, ia mendesak agar penanganan perkara tersebut segera dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, langkah itu dinilai penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Ia pun menyinggung ucapan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP.
Sementara itu, KPK menyatakan masih menghormati proses hukum yang berjalan dan terus mengikuti perkembangan penyidikan.
KPK juga meminta masyarakat menunggu langkah selanjutnya serta mengawal komitmen Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara secara profesional dan terbuka.
Namun, Antony mengingatkan bahwa sikap menunggu tidak boleh berubah menjadi pembiaran.
Menurutnya, KPK harus segera menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi secara aktif, kemudian menilai terpenuhinya dasar hukum untuk mengambil alih penyidikan.
“KPK jangan hanya berdiri sebagai penonton. Jika terdapat kerawanan intervensi, konflik kepentingan, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau kondisi yang membuat penanganan perkara sulit dilakukan secara independen, KPK harus masuk dan mengambil alih melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Antony menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap Febrie Adriansyah.
Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati. Akan tetapi, hak tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil harus berjalan beriringan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan penyidikan yang objektif, transparan, dan bebas dari tekanan kekuasaan.
“Febrie Adriansyah berhak membela diri di hadapan hukum. Namun, masyarakat juga berhak memastikan tidak ada karpet merah, kompromi, atau permainan politik dalam penanganan perkaranya,” ujarnya.
Ia juga menilai kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sedang menghadapi ujian berat.
Jika perkara ini ditangani secara tertutup atau terkesan melindungi mantan pejabatnya sendiri, kekecewaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dikhawatirkan semakin besar.
“Jangan biarkan perkara ini dipolitisasi, diperlambat, atau perlahan dibuat kehilangan arah. Krisis kepercayaan tidak dapat dijawab dengan konferensi pers semata, tetapi dengan keberanian menyerahkan perkara kepada lembaga yang lebih independen,” kata Antony.
Lebih lanjut, Antony mendesak KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan DPR membuka seluruh perkembangan penting perkara kepada publik.
Pengawasan eksternal dinilai mutlak diperlukan agar barang bukti, konstruksi perkara, serta proses pemeriksaan para pihak tidak mengalami penyimpangan.
“Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum Indonesia. Negara harus memilih apakah melindungi kehormatan institusi secara semu atau menyelamatkan kepercayaan publik melalui proses hukum yang benar-benar independen.
Karena itu, jalan paling rasional adalah segera alihkan penanganannya kepada KPK,” ujar Antony.
Baca juga: JPO Kapten Tendean Jakarta Selatan Dibongkar Hari Ini, Pondasi Rusak Berat usai Dihantam Truk
Baca juga: JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Sopir Diduga Sibuk Main Ponsel
Baca juga: Dishub Minta Pengendara Hindari Jalan Tendean, Arus Lalu Lintas Macet Parah usai JPO Ditabrak Truk