Cegah Perpeloncoan saat MPLS 2026, Dikbud Kepahiang Kerahkan 14 Pengawas Sekolah
Ricky Jenihansen July 14, 2026 03:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di seluruh sekolah berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik perpeloncoan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, mengatakan MPLS merupakan program pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebelum mereka mengikuti kegiatan belajar mengajar secara penuh.

"Jadi MPLS itu program pengenalan lingkungan sekolah sebelum melaksanakan aktivitas belajar mengajar di sekolah yang berjalan bervariasi tiga sampai lima hari sesuai agenda yang disediakan," ucap Nining.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan MPLS dimulai, Dikbud Kepahiang telah menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Dari awal kita sudah membuat edaran terkait aturan pelaksanaan MPLS berdasarkan turunan dari aturan tersebut," kata Nining.

Larangan Perpeloncoan saat MPLS

Nining menegaskan, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi sekolah selama pelaksanaan MPLS.

Salah satu larangan dalam kegiatan MPLS yakni melakukan perpeloncoan atau kegiatan yang berpotensi merugikan peserta didik baru.

Sebaliknya, MPLS diarahkan untuk menanamkan nilai-nilai positif serta membangun kebiasaan baik bagi siswa sejak hari pertama masuk sekolah.

"Adapun larangan pelaksanaan MPLS yakni tidak melakukan perpeloncoan dan lebih menekankan kepada budaya atau kebiasaan Anak Indonesia Hebat mulai dari bangun pagi, makanan sehat, belajar dan beribadah," jelas Nining.

Kerahkan 14 Pengawas Sekolah

Sebanyak 14 pengawas sekolah telah dibagi ke sejumlah satuan pendidikan sesuai wilayah dan sekolah dampingan masing-masing.

"Selain itu kita juga melakukan pendampingan oleh pengawas-pengawas kita yang berjumlah 14 orang yang terbagi pada masing-masing sekolah dampingannya. Jadi mereka yang mendampingi, mengawasi, melaporkan dan mengevaluasi," ungkap Nining.

Melalui sistem pengawasan tersebut, Dikbud Kepahiang optimistis seluruh sekolah dapat menjalankan MPLS sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran.

"Sehingga kita bisa pastikan tidak ada larangan dari MPLS yang dilanggar," tegasnya.

Setelah seluruh rangkaian MPLS selesai dilaksanakan, setiap pengawas sekolah akan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dikbud Kepahiang.

"Nanti setelah berakhirnya MPLS akan ada hasil laporan yang bakal kita terima," pungkas Nining.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.