SURYA.CO.ID PONOROGO - Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.
Tuntutan tersebut menjadi babak penting dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kepala daerah nonaktif itu.
Di sisi lain, tim penasihat hukum menyatakan tidak sependapat dengan seluruh tuntutan jaksa dan menilai sejumlah pertimbangan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka memastikan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
Penasihat Hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan, namun akan menggunakan hak pembelaan untuk membantah tuntutan jaksa.
“Jadi Pak Giri dituntut 7 tahun dan Rp 6,7 Miliar. Kami bakal ajukan nota pembelaan atau pledoi,” ungkap Indra Priangkasa, Selasa siang.
Baca juga: Rekam Jejak Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif yang Dituntut 7 Tahun Penjara di Perkara Suap
“Ya enggak tahu itu modelnya kayak gitu. Jadi kita tidak terlalu kaget kalau model duplikasi kayak gitu. Tapi yang jelas, apa yang disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan pembuktian unsur Pasal 12 a kecil, 12 b kecil, 12 B besar, itu mengesampingkan fakta-fakta persidangan selama proses pembuktian berjalan. Yang nanti akan kita bantah di pembelaan kita gitu, Mbak,” klaimnya.
Menurut Indra, nilai uang pengganti yang dituntut jaksa tidak seluruhnya diterima oleh kliennya.
“Iya, salah satunya begitu. Hampir sebagian besar penerimaan-penerimaan di gratifikasi itu tidak diterima Pak Giri. Contohnya dugaan perpanjangan jabatan direktur rumah sakit, kan di fakta persidangan tidak pernah ada pembicaraan Pak Giri terkait dengan perpanjangan. Itu hanya percakapan antara terdakwa Agus Pramono dan Yusuf Mahatma,” tegasnya.
Indra menambahkan, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026) akan diisi dengan pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum maupun pembelaan pribadi Sugiri.
“Pak Giri juga nanti mungkin buat pembelaan pribadi ya dia,” urainya.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Penasihat hukum lainnya, M. Hasim, juga menyampaikan keberatan atas tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.
“Ada beberapa poin tidak diterima. Makanya tidak sesuai fakta persidangan,” papar M. Hasim.
Hasim berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.
“Doakan putusannya serendah rendahnya dan hakim bisa lebih obyektif dalam melihat perkaranya,” tambahnya.
Dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta kepada Sugiri Sancoko.
Jaksa menilai Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo pada periode 2021-2025.
Salah satu anggota JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan, menyatakan Sugiri terbukti turut serta secara berlanjut menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b," ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutannya.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan dugaan penerimaan uang dari Yunus Mahatma sebesar Rp900 juta, Sucipto Rp950 juta, serta penerimaan lainnya senilai Rp4,9 miliar.
Jaksa menjelaskan apabila denda tidak dibayar dalam tenggat waktu setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama 100 hari.
"Dan melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yaitu telah menerima Gratifikasi" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B," pungkasnya.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada 21 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum dan pembelaan pribadi Sugiri Sancoko sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara menuju putusan.