TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat bersama KPU Provinsi Papua Barat Daya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Kantor KPU Papua Barat, di Manokwari, diikuti secara virtual oleh seluruh KPU kabupaten/kota serta Kejaksaan Negeri di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Basuki Sukardjono, menegaskan kerja sama ini tidak boleh berhenti pada dokumen semata, melainkan harus diimplementasikan dalam bentuk pendampingan hukum nyata bagi penyelenggara pemilu.
“Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini harus dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Basuki menambahkan, layanan pertimbangan hukum menjadi langkah preventif untuk meminimalisir kesalahan administrasi maupun persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sumber daya manusia yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab.
Baca juga: KPU Empat Kabupaten di Papua Barat Teken PKS dengan Kejari Manokwari
“Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang damai, jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Ketua KPU Papua Barat, Francis Edward Makabory, menyebut PKS tersebut sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU secara profesional dan akuntabel.
“Kerja sama ini bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi menjadi komitmen bersama menghadirkan kepastian hukum dan pendampingan bagi penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang ditandatangani pada 11 Maret 2026.
Menurutnya, seluruh KPU provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia melaksanakan penandatanganan serupa secara berjenjang dengan Kejaksaan di wilayah masing-masing.
“Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, pelaksanaannya dilakukan serentak, termasuk bersama seluruh KPU kabupaten/kota melalui jaringan virtual,” jelasnya.
Andarias berharap sinergi ini semakin memperkuat kelembagaan KPU dalam menghadapi setiap tahapan pemilu maupun pilkada.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang telah diberikan Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Negeri selama pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Melalui kerja sama tersebut, KPU bersama Kejaksaan berkomitmen memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum guna mewujudkan penyelenggaraan demokrasi di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang berintegritas, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara maupun peserta pemilu.