Polres Bantul Amankan Pemuda Asal Jogja Gara-gara Kedapatan Bawa Puluhan Pil Alprazolam Tanpa Resep
Muhammad Fatoni July 14, 2026 08:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (obaya) kembali terbongkar oleh Polres Bantul.

Kali ini, kasus terungkap dari tangan seorang pemuda berinisial BABI (24), warga Kota Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan penangkapan pemuda tersebut dilakukan di Jalan Bantul Kilometer 6,  Nyemengan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pengungkapan dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi psikotropika di kawasan tersebut," katanya, kepada awak media, Selasa (14/7/2026).

Informasi yang masuk menyebut kawasan depan Indomaret Kasongan kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras golongan psikotropika.

Informasi itupun langsung dilakukan tindak lanjut.

Setelah melakukan pengamatan di lokasi, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di seberang jalan.

Personel kepolisian kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 tablet Alprazolam dalam kemasan biru dan 10 tablet Alprazolam dalam kemasan silver yang disimpan di dalam saku jaket hitam milik tersangka. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti," ungkap Rita.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat menunjukkan izin maupun resep dokter atas kepemilikan psikotropika tersebut.

Kondisi itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: PN Bantul Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Seksual di Kapanewon Pleret

Pendalaman

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Hasilnya, tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang rekannya berinisial DS di kawasan Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.

"Pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp320 ribu kepada rekannya. Dari transaksi itu, tersangka menerima masing-masing 20 tablet Alprazolam kemasan biru dan 20 tablet Alprazolam kemasan silver," bebernya.

Disampaikannya, sebagian tablet diduga telah digunakan sehingga saat dilakukan penangkapan tersisa 24 tablet yang masih dikuasai tersangka. 

Kendati demikian, polisi tidak tinggal diam, sehingga masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul obat dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

Di sisi lain, setelah penangkapan dilakukan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bantul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, Rita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun psikotropika di lingkungan sekitarnya.

"Polres Bantul berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran psikotropika," tandasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.