Penertiban Lahan Pemkab Malang 54 Ha Disewakan Rp922 Juta, Yetty Nurhayati: Sesuai Posisi Tanah
Sarah Elnyora Rumaropen July 14, 2026 06:45 PM

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bukan hanya Komisi II DPRD Kabupaten Malang yang berjasa dalam menemukan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang seluas 54 hektare (Ha) yang digarap para penyewa selama enam tahun tanpa uang kompensasi.

Namun, Yetty Nurhayati selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga memiliki peran penting di balik 'kembalinya' aset bekas Tanah Kas Desa (TKD) Dampit tersebut.

Berkat kegigihan Yetty, Pemkab Malang akhirnya memiliki potensi pemasukan uang sebesar Rp922 juta pada tahun 2026 ini.

Pendapatan dari sektor sewa ini sebelumnya sempat nihil selama enam tahun akibat para penggarap lahan yang enggan membayar kewajiban mereka.

Namun, untuk tahun ini, Pemkab Malang akan memberlakukan aturan yang sangat tegas bagi para penyewa.

Jika ingin kembali menggarap lahan milik Pemkab Malang tersebut, para penyewa wajib patuh.

Baca juga: DPRD Kota Malang Dorong Implementasi Becak Listrik sebagai Transportasi Wisata Segera Direalisasikan

Mereka tidak bisa lagi enggan membayar seperti periode 2019 hingga 2025 lalu yang sama sekali tidak memberikan kompensasi bagi daerah. 

Aturan baru mengharuskan mereka membayar uang sewa di depan sebelum lahan kembali digarap dan ditanami tebu.

"Mereka sudah sanggup membayar di depan. Saat ini tinggal menunggu pembayarannya setelah menyatakan kesanggupannya, sebelum kembali menggarap lahan itu," ungkap Yetty, Selasa (14/7/2026).

Tarif Sewa Ditentukan Kondisi dan Posisi Lahan

Menurut Yetty, berdasarkan hasil hitungan dari tim appraisal, lahan seluas 54 Ha tersebut ditemukan nilai sewanya berada di angka Rp922 juta per tahun.

Nilai Rp922 juta itu tidak bisa diratakan begitu saja per hektarnya karena ditentukan oleh banyak faktor penentu.

Baca juga: Himpunan Pramuwisata Indonesia Dukung Becak Listrik Jadi Transportasi Wisata di Kota Malang

Di antaranya, tarif sewa sangat tergantung pada kontur tanah, tingkat kesuburan, serta letak geografisnya, sebab dari total lahan 54 Ha tersebut, posisinya tidak menyatu melainkan terpisah-pisah di antara tiga desa berbeda. 

Bahkan, ada area yang sangat subur karena kecukupan air, namun ada juga lahan yang hanya menggantungkan pasokan dari air hujan.

"Itu terutama, yang berada di atas perbukitan, sehingga harga sewanya beda. Itu tergantung juga dari jauh dekatnya dari jalan raya," tutur Yetty, pejabat yang dikenal memiliki gaya komunikasi santun dan cukup luwes tersebut.

Aturan Wajib Bayar di Depan

Menanggapi keberhasilan penyelamatan aset ini, Ali Murtadlo atau yang akrab disapa Gus Tado, selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, mengaku sangat bangga.

Berkat upaya legislatif dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, nyali para penyewa lahan nakal tersebut akhirnya ciut.

Padahal, selama enam tahun terakhir mereka tidak mau membayar uang kompensasi ke kas daerah, meski setiap tahunnya meraup keuntungan yang tidak sedikit dari hasil garapan.

Baca juga: DLH Kabupaten Malang Bersihkan Puing-puing Sisa Kebakaran di Pasar Turen

Begitu pihak kejaksaan dilibatkan untuk melakukan pendekatan, para penggarap tersebut saat ini langsung menyatakan kesiapannya membayar uang sewa.

"Pokoknya, kita semua saat ini harus tegas, yakni sebelum membayar lunas uang sewa Rp922 juta itu, mereka tak boleh menanami tebu. Biar tak seperti enam tahun lalu, yang potensi kerugiannya diperkirakan sekitar Rp8 miliar itu," pungkas Gus Tado, anggota dewan tiga periode dari PKB tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.