TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pengendara ojek online (ojol) yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di Perumahan Villa Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7/2026) lalu.
Pelaku yang berinisial RD (25) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) dinihari.
Pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan akhirnya ditembak polisi.
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu dinihari sekitar pukul 4.00 WIB.
Kejadiannya di Perumahan Villa Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Pada hari Minggu 12 Juli sekitar pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kosambi, tepatnya di Perumahan Villa Taman Bandara," kata Arief.
Usai menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kamal Muara, Penjaringan, sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
"Pelaku kami amankan sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penangkapan, pelaku menggunakan senjata tajam dan sempat melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena mengalami tekanan hidup.
Ia mengaku dipaksa orang tuanya untuk segera menikah, namun tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan pernikahan.
Menurut Arief, pelaku awalnya membawa sebilah pisau dengan niat mengakhiri hidupnya sendiri.
Namun di tengah perjalanan, pelaku melihat korban, ATP, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sedang tertidur di samping sepeda motornya.
Pelaku kemudian berniat mencuri motor korban dengan cara mengambil kunci kendaraan dari saku korban.
"Saat pelaku merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian menusukkan pisau ke tubuh korban hingga meninggal dunia," jelas Arief.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 atau Pasal 479 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.