TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan santri korban pembakaran pada pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB berhak mendapat restitusi.
Restitusi yakni pembayaran ganti rugi untuk korban atas segala kerugian dialami, ganti rugi tersebut dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan keputusan pengadilan.
Meski dalam kasus ini pelaku merupakan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan seorang pimpinan pondok pesantren, tapi hal tersebut tidak mempengaruhi hak restitusi.
"Saya kira kalau di UU memang disebutkan ya, karena dalam tanggung jawab orang tua, maka orang tuanyalah yang membayarkan," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, Selasa (14/7/2026).
Dalam kasus ini orangtua berpeluang dimungkinkan menanggung pembayaran restitusi karena pelaku, yakni santri berinisial MR (15) berstatus ABH atau tak memiliki kemampuan finansial.
LPSK menyatakan hingga kini sudah menerima permohonan perlindungan berupa fasilitasi penghitungan restitusi dari dua santri menjadi korban luka, yakni berinisial ADR (14) dan SAH (14).
"Tapi itu kan kita akan asesmen dulu, ditelaah dulu gitu ya. Berpotensi (restitusi dibebankan kepada orangtua ABH)," ujar Sri Nurherwati.
LPSK menyatakan selain fasilitasi restitusi, kedua santri menjadi korban luka juga mengajukan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum.
Kemudian perlindungan berupa bantuan medis, karena akibat kejadian kedua korban mengalami luka bakar dan hingga kini masih menjalani perawatan lebih lanjut untuk pemulihan.
"Nanti hasil asesmennya kita tunggu dulu," tutur Sri Nurherwati.
Sebelumnya tiga santri di pondok pesantren wilayah Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pembakaran seniornya pada 13 Desember 2025 lalu.
Ketiga santri menjadi korban yakni berinisial ADR (14) dan SAH (14)yang mengalami luka bakar, sementara SS (14) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Dalam perkara ini Polda NTB menetapkan santri berinisial MR (15) sebagai pelaku menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan AM (55) merupakan pimpinan pondok pesantren.