Dedi Mulyadi Bongkar Dugaan Eksploitasi Buruh di Pabrik Batu Kapur Bandung Barat, BPJS Bayar Sendiri
Vivi Febrianti July 14, 2026 08:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap dugaan eksploitasi buruh di sejumlah pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Temuan tersebut diperoleh setelah melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan berbagai persoalan, mulai dari sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, tidak adanya jaminan sosial, hingga minimnya perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja.

Apa saja temuan dalam inspeksi mendadak?

Saat melakukan sidak ke PT Batu Raya di Desa Gunungmasigit, Dedi berdialog langsung dengan para pekerja.

Dari hasil percakapan tersebut, mayoritas buruh mengaku berstatus sebagai karyawan, tetapi menerima upah dengan sistem borongan.

Upah yang diterima pun tergolong rendah.

Para pekerja mengaku hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp600 ribu per pekan, angka yang dinilai berada di bawah standar upah minimum yang berlaku.

Selain persoalan upah, para buruh juga mengungkap tidak adanya jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak pekerja.

"Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain," ujar Dedi, Selasa (14/7/2026) dikutip dari TribunJabar.id.

Bagaimana kondisi pekerja di perusahaan lain?

Setelah dari PT Batu Raya, Dedi melanjutkan inspeksi ke PT Raja Barokah Abadi yang juga bergerak di bidang pengolahan batu kapur di wilayah yang sama. 

Di lokasi ini, ia kembali menemukan dugaan pelanggaran serupa.

Para pekerja disebut tidak mendapatkan alat pelindung diri yang memadai, seperti masker, padahal setiap hari mereka bekerja di lingkungan dengan paparan debu batu kapur yang tinggi.

Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kesehatan pekerja, khususnya dalam memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Padahal mereka setiap hari berhadapan dengan debu kapur yang jelas sangat berpotensi terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Tapi mereka tetap berobat sendiri jika mengalami sakit. Jadi jelas ini kelalaian, pegawainya tidak dibayar standar, tidak punya BPJS, tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja," katanya.

Selain itu, pekerja juga mengaku harus menanggung sendiri biaya pengobatan apabila mengalami gangguan kesehatan akibat pekerjaan mereka.

Menanggapi temuan tersebut, Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah tegas.

Salah satunya dengan menerjunkan tim audit untuk memeriksa perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

"Ini sudah jelas pelanggaran, saya akan kirim tim audit. Tidak boleh pekerja diperlakukan seperti ini. Di zaman Hindia Belanda aja pas kerja rodi pembangunan jalan tidak sampai seperti ini, tetap diupah dengan layak meskipun uangnya tidak sampai karena ditilep sama mandornya," katanya.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.