Ibu Korban Santri Terbakar di Lombok Ungkap Campur Tangan Aparat-Pejabat Soal Surat Damai
Wahyu Widiyantoro July 14, 2026 04:05 PM

TRIBUNLOMBOK.COM – Ibu salah satu santri korban insiden terbakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengemukakan sejumlah pengakuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026). 

Insiden pembakaran santri ini terjadi pada 13 Desember 2025 menimpa ADR (14) dan SAH (12) yang mengalami luka bakar serius, MYS (14) menderita luka ringan, sementara MSS (13), yang merupakan korban meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah sempat menjalani perawatan medis.

Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang santri senior berinisial MR (15) dan pimpinan pondok pesantren, AM (55).

Sang ibu mengaku keluarganya justru "dibuang" setelah menolak menandatangani surat perdamaian yang disodorkan pihak pesantren.

Pengakuan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dan dibacakan oleh kuasa hukum keluarga korban, Titi Tantry, di hadapan anggota dewan.

Baca juga: RDP di DPR, Ibu Korban Santri Terbakar Tolak Surat Damai

Dalam suratnya, ibu dari korban berinisial MSS (15) yang meninggal dunia itu menyebut upaya perdamaian ini tidak berjalan wajar. 

Ia menduga aparat kepolisian dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) turut mendorong pihak pesantren untuk menyodorkan surat damai demi meredam kasus tersebut.

"Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini," demikian isi surat tersebut sebagaimana dibacakan Titi.

Keluarga Minta DPR Kawal Kasus hingga Tuntas

Sang ibu memohon Komisi III DPR RI untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan, terutama karena keterbatasan ekonomi keluarganya.

"Tolong awasi polisi-polisi di daerah kami yang tega-teganya menyuruh pihak pesantren meminta tanda tangan damai di atas luka bakar 80 persen anak saya. Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Seret semua pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, dan orang-orang besar di dalam pesantrennya yang ikut menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara," ujar Titi menirukan permintaan kliennya.

Surat Damai Disodorkan Dua Kali

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, sebelumnya membenarkan bahwa para orangtua korban memang pernah diminta menandatangani surat pernyataan damai agar tidak melaporkan kasus ini ke jalur hukum.

Menurut Punguan, surat damai pertama dibuat pada 9 Januari 2026, namun ditolak oleh tiga wali korban. 

Surat kedua kemudian dibuat pada 30 Maret 2026 dan hanya kepada satu orangtua yang membubuhkan tanda tangan, itu pun tanpa memahami sepenuhnya isi dan konsekuensi surat tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menjelaskan bahwa orangtua yang menandatangani surat tersebut tidak bisa membaca, sehingga mengira dokumen itu hanya administrasi rutin seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Meski demikian, pihak keluarga itu mengaku tidak mendapat paksaan dari pesantren saat menandatangani.

Tolak Tanda Tangan Usai Baca Isi Surat

Nuraini, ibu korban lainnya mengaku pihak pesantren mendatangi rumahnya tak lama setelah Lebaran Idul Fitri sambil membawa surat damai yang sudah dibubuhi meterai.

Namun setelah membaca isinya, Nuraini memilih menolak menandatangani surat tersebut. 

Ia menyebut isi surat itu menyatakan bahwa pihak pesantren tidak akan bertanggung jawab atas apa pun yang terjadi pada santri maupun santriwati di lingkungan pondok.

"Iya dibaca, isinya apapun yang terjadi pada santri maupun santriwati pihak ponpes maupun pondok pesantren tidak bertanggungjawab. Saya enggak mau tanda tangan," tegas Nuraini.

Tanggapan Polres

Polres Lombok Tengah memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI yang membahas kasus dugaan kekerasan terhadap santri di Pondok Pesantren Rosyidatussolatiyah Al-Ibrahimi di Kecamatan Batukliang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi, menyatakan bahwa pihak Polres telah mengirimkan delegasi ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan tersebut, termasuk mantan Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA.

Tim membawa dokumen administrasi lengkap terkait penyidikan kasus kekerasan terhadap anak yang telah dilakukan selama ini.

Brata menanggapi narasi yang berkembang mengenai adanya pembiaran sebelum laporan resmi masuk.

Dia mengungkap bahwa pihak kepolisian bekerja berdasarkan laporan masyarakat dan tidak mengetahui dinamika internal pondok pesantren sebelum adanya pengaduan resmi.

“Dalam permasalahan ini bahwa Polres Lombok Tengah sudah bekerja sesuai dengan SOP profesional sejak (perkara) dilaporkan. Karena sebelumnya kita kan gak tahu,” ucap IPTU Brata menjawab TribunLombok.com, Senin (13/7/2026).

Ia menambahkan bahwa sejak laporan pertama diterima, Polres Lombok Tengah langsung bergerak cepat melakukan tindak lanjut hingga penetapan tersangka.

Pihak kepolisian juga mengeklaim telah mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Setelah ada kejadian, jadi kita bekerja sudah sesuai profesional dan transparan. Sejak dilaporkan kasus kejadian kekerasan anak itu, Polres Lombok Tengah langsung bekerja menindaklanjuti sampai dengan kemarin penetapan tersangka. Jadi dari awal begitu laporan ada, kan kami dari kepolisian ini tidak menyembunyikan permasalahan itu,” tegasnya.

Brata menjelaskan bahwa pimpinan pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Sementara itu, tersangka lain yang berinisial MR tidak ditahan karena masih di bawah umur dan memiliki hak mendapatkan pendidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Polres Lombok Tengah menyatakan tetap terbuka jika pihak keluarga korban ingin mengajukan laporan tambahan di kemudian hari.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara transparan demi memastikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Respons Kemenag Lombok Tengah

Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren (Kasi Potren) Kemenag Lombok Tengah, Muhammad Salim, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan atau memaksa pihak-pihak terkait untuk menandatangani surat perdamaian.

Menurutnya, Kemenag hanya memberikan saran agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.

“Sebenarnya itu tidak ada saran dari Kemenag untuk membuat sejenis perdamaian dan sebagainya. Cuma kita sarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Itu saja saran kami,” ucap saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).

Salim menjelaskan bahwa saran untuk penyelesaian secara kekeluargaan tersebut didasari pertimbangan kondisi psikologis santri lain dan kelancaran kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren, terutama menjelang masa ujian.

“Selesaikan secara kekeluargaan mengingat di situ terpengaruh kepada santri yang lain, mana lagi nanti kan ini mau ujian. Jangan sampai berpengaruh ke santri yang lainnya, agar tidak terganggu proses pembelajaran yang ada di pondok pesantren itu,” jelasnya.

Terkait kabar adanya intimidasi atau koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengarahkan perdamaian, Salim membantah hal tersebut dengan tegas. 

Ia menyatakan bahwa Kemenag bahkan belum menjalin komunikasi lagi dengan pihak pondok pesantren sejak kunjungan awal mereka.

“Untuk memaksa untuk menandatangani itu gak ada. Tidak ada. Kami gak pernah ketemu dengan polisi. Koordinasi terputus setelah kami ke sana itu, tidak ada laporan lagi dari pihak pondok pesantren,” ungkapnya.

Salim menyatakan bahwa instansinya tidak pernah menerima surat perdamaian, melainkan hanya sebuah surat perjanjian antara wali santri dan pihak pondok pesantren.

“Gak ada surat perdamaian kita terima. Cuman surat perjanjian antara pihak wali santri dengan pihak pondok pesantren saja yang dikirimkan ke kami. Saya cek bahwa ini perjanjian antara pihak pondok pesantren dengan wali murid keseluruhan,” tambahnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.