Pemkab Paser Susun Raperda Ketenagakerjaan untuk Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Nur Pratama July 14, 2026 04:09 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyampaian hasil penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD), APINDO, Kadin, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPS, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Selasa (14/7/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser, Rizky Noviar dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda dilakukan untuk memperbarui Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014.

Baca juga: Kawasan Industri Penajam Paser Utara Diperluas hingga 6.000 Hektare

"Penyusunan Raperda ini dilakukan agar sesuai dengan perkembangan regulasi, dinamika ketenagakerjaan, kebutuhan dunia usaha, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat," terang Rizky.

Ditekankan, penyusunan naskah akademik dilakukan oleh tim ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

"Dari FGD ini, kami mengharap masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya," tandasnya.

Sementara itu, Wabup Paser, Ikhwan Antasari menegaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar penting pembangunan daerah karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

"Kabupaten Paser memiliki potensi angkatan kerja yang besar, namun masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan dunia industri," jelas Ikhwan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkab Paser berkomitmen menjalankan tiga strategi utama yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan sertifikasi.

Langkah selanjutnya dengan mendorong investasi yang menyerap tenaga kerja lokal, serta membangun hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Dengan adanya peningkatan tenaga kerja, tentu perlu ditopang dengan perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Ikhwan meminta agar kewajiban perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja dipertegas dalam Raperda yang sedang disusun.

Raperda yang masih dalam tahap pembahasan tersebut diharapkan mampu mengakomodir hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan secara seimbang.

"Saya minta Disnakertrans Paser terus memperkuat sistem informasi pasar kerja agar lebih mudah diakses masyarakat serta membuka peluang lebih besar bagi tenaga kerja lokal," imbuhnya.

Untuk itu, Wabup Paser mengajak seluruh peserta FGD memberikan masukan terbaik demi penyempurnaan Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

"Agar regulasi itu mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, dan mendukung terwujudnya visi Paser yang tangguh, unggul, transformatif, adil, dan sejahtera (TUNTAS)," pungkas Ikhwan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.