Sayidina Dituntut Paling Tinggi di Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Rohul
Firmauli Sihaloho July 14, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PANGARAIAN - Salah satu terdakwa kasus korupsi penyelewengan pupuk bersubsidi di Rohul, Sayidina, dituntut paling tinggi di antara terdakwa lainnya. Ada empat terdakwa yang persidangannya sedang berjalan.

Pembacaan tuntutan sendiri dilakukan pada Jumat pekan lalu (3/7/2026) di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Sayidina sendiri dituntut pidana 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohul. Tuntutan ini paling tinggi di antara terdakwa lainnya.

"Terdakwa Sayidina dituntut 6 tahun pidana," kata Kepala Kejari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak, melalui Kasi Intel Vegi Fernandez pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/7/2026).

Selain pidana, juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta. Juga uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam dakwaan JPU, Sayidina sendiri yang berperan sebagai Direktur CV Berkah Makmur sebagai distributor pupuk bersubsidi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.235.500.700.

Sayidina sendiri sempat mengajukan praperadilan di PN Pasir Pangaraian atas penetapan tersangka dalam kasus ini.

Namun, saat itu, hakim tunggal PN Pasir Pangaraian menolak gugatan Sayidina sehingga penetapan tersangka sah dan penyidikan Kejari Rohul berlanjut.

Tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Refdi, Sarbi dan Mente Sinaga.

Dibandingkan dengan tuntutan tiga terdakwa ini, tuntutan untuk Sayidina paling tinggi.

Baca juga: Kuota Bedah Rumah di Riau Melonjak Tajam, dari 433 Jadi 5 Ribu Unit

Baca juga: Dominan Murid Baru Masih Memakai Seragam Tingkat Sebelumnya, Ini Kata Disdikpora Kampar

Refdi, dituntut untuk terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primair. Ia dituntut pidana 4 tahun dengan pidana denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp655.183.877.

Dalam dakwaan JPU, Refdi berperan sebagai pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD SEI KUNING JAYA  yang ditunjuk oleh saksi Sanggam Manurung (terpidana) selaku pemilik kios pupuk lengkap (KPL) UD SEI KUNING JAYA yang ditunjuk sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi berdasarkan surat penunjukan dan surat perjanjian jual beli (SPJB).

Terdakwa lainnya, Sabri, dituntut untuk terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primair JPU. Dituntut pidana 5 tahun, pidana denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp655.183.877.

Dalam dakwaan JPU, Sabri berperan selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya.

Ia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa lainnya yakni Mente Sinaga. JPU meminta majelis hakim membebaskan Mente dari dakwaan primair, namun menjeratnya dalam dakwaan subsidair. Menuntut Mente pidana 2 tahun dan pidana denda Rp250 juta.

Dalam dakwaan JPU, Mente selaku ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Rambah Samo berdasarkan. Ia disebut tidak melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan terkait kebenaran saat penyaluran pupuk bersubsidi.

Menyetujui laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang dibuat oleh kios atau pengecer tanpa melakukan pengecekan kebenaran data atas laporan tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.

Kemudian meminta uang sejumlah Rp1.000 per sak kepada kios atau pengecer dengan alasan memudahkan administrasi verifikasi dan validasi.

Kasus korupsi pupuk bersubsidi yang menjerat empat terdakwa tersebut yakni untuk penyaluran pupuk bersubsidi Anggaran 2019 sampai 2022 di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Total kerugian negara dalam kasus ini cukup fantastis, yakni Rp 24 miliar. Ini berdasarkan hasil perhitungan pihak Inspektorat. Sudah ada 10 orang yang terjerat dalam kasus ini.

Dari 6 orang yang sudah divonis, mereka juga diwajibkan membayar ganti rugi negara. Dari 6 orang itu, total uang pengganti yang harus dibayar sekitar Rp 17 miliar lebih.

Keenam terpidana tersebut yakni Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).

Pola yang digunakan para pelaku dalam praktik rasuah ini yakni menyalurkan pupuk tidak sesuai SOP, di mana mereka menjual langsung ke petani-petani atau kebun.

Di situ juga mereka mengambil keuntungan berupa uang, yakni Rp1.000 per sak, dan tidak melakukan verifikasi terhadap kelompok tani.

Pupuk tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar penerima yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi pun tidak dilakukan dengan baik, sehingga memberikan ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana kewajibannya dalam melaksanakan tugas yang tertuang dalam Kemendag 2019 tentang Pedoman Teknis Pendampingan Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.